Heboh Polisi Tembak Polisi di Lotim, Mabes Polri Bereaksi Begini

Selasa, 26 Oktober 2021 – 22:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono buka suara soal insiden polisi tembak polisi, yakni Bripka MN membunuh Briptu Khairul Tamimi, di Lotim, NTB.. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bereaksi usai kejadian polisi tembak polisi di Lombok Timur (Lotim), NTB pada Senin (25/10) kemarin.

Kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan itu viral dan menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan setiap polisi diperbolehkan memakai senjata api dengan syarat sudah melalui serangkaian tes psikologi.

"Tes psikologi itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (26/10).

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

Jenderal bintang satu itu menegaskan kelulusan tes psikologi mutlak ketika seorang anggota Polri ingin memegang senjata atau memakai senjata inventaris dinas Polri.

Seorang polisi juga diminta mengikuti tes perilaku dan harus dinyatakan lulus.

BACA JUGA: 6 Fakta Kapolres Nunukan Meradang di Dekat Tumpeng, Simak Pengakuan Brigadir Sony

"Perilakunya dinilai pimpinan. Apabila dua hal itu bisa dilewati maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," kata Rusdi.

Terkait aksi Bripka MN membunuh Briptu Khairul Tamimi, penyidik masih mendalami soal motifnya.

Brigjen Rusdi menyebut Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke Polda NTB.

"Sedang didalami Polda NTB. Apa motif yang bersangkutan melakukan tindakan seperti itu terhadap temannya sendiri, masih didalami,” ujar Rusdi. (cuy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler