Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya

Kamis, 25 Mei 2023 – 10:55 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan terjadi di Depok. Korban bernama Putri Balqis jadi tersangka. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis, warga Depok, Jawa Barat sedang viral di media sosial. Sebab, perempuan itu yang melapor ke polisi lebih dahulu malah jadi tersangka.

Kasus itu menjadi heboh di media sosial setelah diunggah adik korban dalam sebuah thread di akun Twitter pribadinya @saharahanum.

BACA JUGA: BY yang Diadukan ke MKD Terkait Dugaan KDRT Ternyata Sosok Ini

Melalui akun tersebut, diceritakan ada seorang istri di Depok yang menjadi tersangka atas laporan KDRT yang dialami korban.

Disebutkan bahwa korban yang bernama Putri Balqis mendapatkan penganiayaan dari suaminya.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Soroti Data Rekrutmen PPPK Guru, Singgung Nasib P1, Hmmm

Korban katanya dianiaya dengan cara mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, serta rambut dijambak.

Mendapat penganiayaan tersebut, Putri Balqis langsung melapor ke Polres Metro Depok dan melakukan visum et repertum.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan," tulis akun @saharahanum.

Tidak sampai di situ, sang suami korban ternyata juga membuat laporan dengan mengaku sebagai korban KDRT.

"Ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka," lanjutnya.

Pemilik akun yang mengaku adik korban juga menyebut sang kakak selalu diam dan bertahan, lantaran mendapat ancaman dari sang suami yang akan membunuh keluarganya.

"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya," tuturnya.

Adik korban juga mengatakan sang kakak itu didesak untuk mengambil jalur damai dalam masalah KDRT yang dialaminya, tetapi kakaknya menolak.

"Ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?," tulis @saharahanum dalam unggahannya.

AKBP Yogen Heroes Baruno Buka Suara

Polisi pun merespons heboh sebuah unggahan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut KDRT itu terjadi pada tanggal 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.

Menurut Yogen, si suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri lantas menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya sehingga yang berujung pada pertikaian.

"Sang istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," tutur Yogen, di Polres Metro Depok, Rabu (24/5).

Setelah itu, suami istri tersebut saling lapor ke Polres Metro Depok.

"Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Yogen menyebut setelah itu salah satu pihak mengajukan restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir.

"Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasusnya tetap berlanjut, dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka," kaa Yogen.(mcr19/jpnn)

Artikel ini sudah tayang di JPNN Jabar dengan judul: Lapor Polisi Suami KDRT, Putri Balqis Malah Jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depresi Ditinggal Mati oleh Istri, Dokter di Bengkalis Nekat Gantung Diri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler