jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun tidak menampik saat disinggung sosok anggota DPR RI berinisial BY yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ialah Bukhori Yusuf.
"Ya, iyalah, kan, di media-media juga ada," kata Adang ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Hmmm, Bukhori Yusuf Sudah Mengundurkan Diri dari PKS
Mantan Wakapolri itu menyebutkan Bukhori sebenarnya sudah mundur dari PKS beberapa bulan sebelum adanya aduan di MKD.
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu," ujar Adang.
BACA JUGA: Buntut Kasus KDRT, Legislator B Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
Menurutnya, MKD tentu tidak akan menindaklanjuti aduan terhadap Bukhori karena yang bersangkutan sudah bukan berstatus anggota DPR RI.
"Dia (Bukhori, red) sudah masyarakat biasa," ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
Adang melanjutkan soal sosok pengganti Bukhori di DPR RI akan ditentukan PKS karena mantan legislator Komisi VIII itu mundur dari parpol.
"Ya, dari kader sudah mengundurkan diri. Jadi, Pak BY mengundurkan diri, lalu nanti berproses PAW oleh DPP partai," ujarnya.
Sebelumnya, M (34) seorang istri dari anggota DPR berinisial BY yang diduga dari Fraksi PKS mengadukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Pengacara M, Srimiguna menyebut kliennya mengadukan B atas dugaan melanggar etika moral sebagai anggota dewan.
"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima," kata dia ditemui setelah melayangkan laporan ke MKD, Jakarta, Senin.
Namun, Srimiguna tidak memerinci pasal yang membuat BY diduga melanggar etik kedewanan, sehingga dilaporkan ke MKD.
Dia hanya menyebut BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M sehingga diadukan ke MKD.
"Suaminya itu anggota dewan, karena anggota dewan, maka kami lihat akhirnya sama-sama, minta supaya klien kami agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI," ujar Srimiguna.
Selain ke MKD, dia juga menyebutkan M telah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Namun, kata Srimiguna, penyelidikan kasus KDRT oleh B dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena perkara kekerasan terjadi di tiga wilayah.
"Pada 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan