jpnn.com - BOGOR - Pemkab Bogor kebakaran jenggot atas terungkapnya aktivitas pertanian WN ilegal asal Tiongkok di Sukamakmur.
Kemarin (11/11) pemkab buru-buru memeriksa lokasi perkebunan dan tempat tinggal para imigran, di Kampung Manglat, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Pamit Memancing Malah Ditemukan Tewas
BACA: Imigran Tiongkok Bertani di Bogor, Bisa Punya SIM A
Pantauan Radar Bogor (Jawa Pos Group), pagi sekitar pukul 10.00 WIB, empat petugas Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor, datang ke lokasi bersama unsur muspika.
BACA JUGA: Turun ke Jalan, Ingatkan Pengalihan Isu Kasus Ahok
Titik pertama yang menjadi fokus pemeriksaan adalah sebuah gudang besar yang menjadi tempat penyimpanan alat-alat pertanian.
Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah bibit cabai berbagai merek, belasan karung pupuk dan traktor.
BACA JUGA: Kakek Veteran ini tak Pernah Terima Tunjangan, Akhirnya Jualan Kopi
Semua barang yang ditemukan di dalam gudang nyaris seluruhnya produk asing.
Semisal tiga varietas bibit cabai dengan sampul bertuliskan huruf Tiongkok.
“Bibit cabai yang kami temukan di antaranya Hibrida F-1 Cosmos, pilar F-1, Cap Mutiara Bumi, Moncer F1, Bara, Hot Chilli F1 dan produk bertuliskan huruf Tiongkok, tidak ada yang tahu apa artinya,” beber Kepala Seksi Pelayanan Usaha dan Perlindungan Tanaman, pada Distanhut Bogor, Heri Firdaus.
Didampingi petugas Polsek Sukamakmur, anggota Koramil, perwakilan kecamatan, dan aparatur desa, Heri mengatakan pihaknya juga menemukan dua traktor roda empat dan dua, serta mesin pengolahan tanah dan pupuk buatan Indonesia.
Untuk bibit-bibit buatan Indonesia, menurutnya memang sangat mudah didapat di pasaran, dan tak perlu izin khusus dalam penggunaannya.
“Kecuali penggunaan benih dari luar, itu wajib ada izin. Jika benih ini impor, maka kami akan menghentikan kegiatan penanaman dan mengisolasi tempat ini,” tukasnya.
Langkah itu akan diambil mengingat benih yang didatangkan dari negara lain bisa saja mengandung penyakit dan akan merugikan petani lokal.
“Untuk sementara ada tiga produk yang kami tidak ketahui namanya. Bertuliskan huruf Cina,” paparnya.
Pengawas benih tanaman dari Distanhut Bogor, Abas Alibasyah, menambahkan bahwa temuan penggunaan produk asing tersebut termasuk pelanggaran dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010.
“Sementara belasan pupuk yang ditemukan itu kewenangan Disperindag. Nanti kita lihat, jika ada pelanggaran maka kegiatan bercocok tanam ini harus dihentikan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Satu Keadilan Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai aktivitas WNA tersebut adalah bukti pemerintah daerah kecolongan.
Peristiwa ini seyogyanya menjadi cambuk bagi pemda untuk meningkatan pengawasan, juga produktivitas pertanian.
Pemda seharusnya sadar bahwa Bogor memiliki tanah yang subur.
“Persoalan pangan yang membuat mereka datang ke Indonesia. Mereka memprediksi bahwa 50 tahun ke depan akan terjadi kelangkaan pangan. Sedangkan keempat WNA itu jika terbukti tidak memiliki identitas lengkap, maka wajib dideportasi,” tandasnya.(fdm/d/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Balita Kecemplung di Galian Septic Tank
Redaktur : Tim Redaksi