JAKARTA - Jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selama tiga tahun selaku Gubernur Jogjakarta berakhir pada 9 Oktober 2011Dalam kaitan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas yang juga istri Sultan tidak begitu yakin RUU Keistimewaan Jogjakarta tuntas dibahas sebelum melampaui tenggat waktu.
"Saya kira nggak (selesai, Red)," kata Hemas di Jakarta, Senin (16/5)
BACA JUGA: DPR Kebut RUUK Jogja
Dia menuding pangkal persoalannya terletak pada ketidakseriusan pemerintahDraf RUU Keistimewaan Jogjakarta yang disusun pemerintah memang baru diserahkan ke DPR pada 16 Desember 2010
BACA JUGA: Sudah Saatnya DPR Terbuka ke Publik
Ini tergolong mepet mengingat jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selaku Gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011Terkait rencana perpanjangan masa jabatan Sultan, Hemas menanggapinya secara dingin
BACA JUGA: Pemilukada di Aceh, Sejumlah Kandidat Mencuat
Pada 4 -5 Mei lalu, rombongan DPRD Jogjakarta berkonsultasi ke Kemendagri soal masa jabatan SultanIni terkait dengan mekanisme pengiriman surat pemberitahuan dari DPRD kepada Gubernur tentang berakhirnya masa jabatan lima bulan sebelumnya.Saat itulah, Kemendagri menyampaikan rencana perpanjangan masa jabatan Sultan"Kami menolak kalau itu (berarti, Red) pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalannyaDan, kalau perpanjangan dasar hukumnya perlu kita lihat lagi," kata HemasMenurut dia, DPR harus didorong untuk segera membahas RUU tersebut.(pri)
Bagaimana kalau pemerintah tetap mengeluarkan SK perpanjangan kembali masa jabatan Sultan? "Kalau itu memang sampai 2013, itu merupakan pelemparan tanggungjawab pemerintah," jawabnya"Kalau memang itu pilihan pemerintah, kita lihat saja apa bisa diterima DPR, DPRD, atau masyarakat Jogjakarta," tandas Hemas.(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri Demokrat Minta TPF Umumkan Hasil Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi