Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon

Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:01 WIB
Petugas Bea Cukai Cirebon memeriksa rokok polos atau rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di Majalengka, Jawa Barat. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Bea Cukai Cirebon menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos atau tanpa pinta cukai.

Penindakan berlangsung di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/10) lalu.

BACA JUGA: Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat di Jateng Diyakini Bakal Serap 1.500 Tenaga Kerja

“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).

Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon mendalami informasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Sukses Genjot Komoditas Lokal Laris di Pasar Global

Petugas kemudian memeriksa truk yang sudah menjadi target operasi.

“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold," beber Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Hibahkan Ratusan Mebel ke TPQ, Semoga Bermanfaat

Setelah dihitung, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.

Encep memperkirakan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta.

Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon.

Dia berharap masyarakat dapat membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memberantas peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," saran Encep. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Ilegal Berbahaya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler