Hendak Tikam Polisi, Dor! Dor! Tersungkur, nih Fotonya

Rabu, 20 Juli 2016 – 13:02 WIB
Sidik terkapar setelah didor petugas karena hendak melawan. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK – Upaya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus Sidik, 27, mendapat perlawanan. 

Residivis pencurian bersenjata tajam (Sajam) ini nyaris menikam petugas, yang hendak meringkusnnya di Jalan Tanjung Raya I, Senin (18/7) pukul 22.00. 

BACA JUGA: Terapis Spa Plus-plus Dijanjikan Gaji 6 Juta, Tenyata hanya...

“Nyawa anggota kita terancam. Sesuai SOP, terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya,” jelas AKP Kemas Abdul Aziz, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/7).

Sidik ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 12 Juli 2016. Pemuda ini menjalankan aksinya di rumah kosong di Jalan Uray Bawadi, Pontianak Kota. 

BACA JUGA: Terapis Tak Puas Sistem Kerja, Spa Plus-plus Kena Batunya

“Sidik masuk ke rumah dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil barang-barang korban. Diantaranya perhiasan dan handphone. Korban memgalami kerugian Rp20 juta,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, keberadaan Sidik diketahui di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Anggota Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penangkapan. 

BACA JUGA: Pemerkosa dan Pembakar Balita: Saya Begini, Tidak Seperti Itu

“Kita kejar, kita temukan Sidik. Saat hendak dilakukan penangkapan, Sidik malah melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Bahkan anggota kita mau ditikam dengan senjata tajam yang dibawanya,” ungkap Aziz.

Berdasarkan catatan Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sidik merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Aksi kejahatannya selalu menggunakan Sajam. 

“Saat ini sedang kita kembangkan TKP lainnya. Karena Sidik hanya mengaku sekali melakukan kejahatan sejak keluar dari penjara pada awal 2016 lalu,” paparnya.

Sidik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kemudian kita juga tambahkan dengan Undang-Undang Darurat, lantaran memiliki senjata tajam dan digunakan untuk melukai orang lain,” tegas Aziz. (zrn/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Intip Itu Tewas dengan Kopi Rasa Pestisida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler