Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal

Senin, 11 Mei 2009 – 13:29 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam memproses jaksa nakal, pihaknya menggunakan dua jalurJalur internal berupa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil

BACA JUGA: Jaksa Nakal Buru Mangsa di Daerah

Jalur kedua, menunggu putusan hukum terhadap kasus tindak pidana umum yang melibatkan jaksa nakal tersebut
Hal inilah yang menyebabkan timbul kesan tindakan terhadap jaksa nakal begitu lambat, lantaran proses hukum sering harus memakan waktu lama.
 
"Dalam kasus pembuatan surat palsu, melarikan wanita, dan pemerasan, kita tegas, saya keluarkan ijin pemeriksaan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya

BACA JUGA: Kericuhan Warnai Rapat Harian PDP

Dan yang melakukan tiga jenis tindakan pidana itu, jaksa-jaksanya sudah dicopot," ungkap Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5)
Kasus jaksa nakal melarikan wanita dan melakukan pemerasan itu terjadi di Jawa Timur

BACA JUGA: PDP Anggap Koalisi Hanya Bagi-bagi Uang

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
 
Sementara itu, terkait dengan pengakuan terdakwa di depan persidangan yang mengaku dimintai uang oleh jaksa hingga ratusan juta rupiah, Hendarman mengatakan, ketika ditemukan kasus seperti itu, pihaknya minta laporan Kepala Kejati mengenai benar-tidaknya hal ituAda kalanya, laporan Kajati menyebutkan tidak ditemukan buktiKalau sudah demikian, Jaksa Agung akan meminta Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Jamintel untuk melakukan pengecekan kembali.
 
"Kalau ternyata Jamwas juga menyebutkan tidak ada bukti, bisa jadi apa yang disampaikan terdakwa itu hanya asumsi-asumsi saja," ucap HendarmanPenjelasan itu tidak memuaskan Panda NababanKata politisi PDI Perjuangan itu, bisa jadi Kajati melindungi anak buahnya.
 
Namun, Hendarman masih bisa menangkis keraguan PandaKata Hendarman, omongan seorang terdakwa hanya bisa dimaknai sebagai keterangan salah seorang saksi"Padahal, keterangan satu orang saksi belum bisa menjadi alat buktiKadang juga tidak jelas di mana, berapa uang yang diberikan, kapan, semua tidak jelas," ujar Hendarman.
 
Dia menegaskan, pola pembinaan dan pengawasan terhadap para jaksa selama ini sudah berjalan cukup baikNamun dia mengakui, pengawasan melekat sangat tergantung dari pimpinan jaksa di daerah tersebutMestinya, dalam kasus jaksa nakal yang disinyalir banyak berkeliaran di daerah misalnya, lanjut Hendarman, pimpinan jaksa di daerah setempat bisa menjalankan fungsi pengawasan melekatnya

"Kalau pengawasan melekat berjalan baik, ketika ada anak buahnya yang sebenarnya sudah dimutasi tapi masih sering datang ke sana, ya diminta saja agar segera bertugas di tempat tugasnya yang baru," kata HendarmanPada kesempatan tersebut, Hendarman meminta identitas jaksa yang disebut oleh Dewi AsmaraHanya saja, penyerahan identitas dilakukan secara empat mata usai acara rapat kerja.
 
Pernyataan Hendarman itu menanggapi dugaan anggota Komisi III bahwa masih banyak jaksa nakal yang berkeliaran di sejumlah daerahAnggota Komisi III DPR Dewi Asmara memberi contoh modus beroperasinya jaksa-jaksa nakal di daerahJaksa di Kejaksaan negeri (kejari) yang sudah dimutasikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) masih suka turun ke daerah dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang cenderung mengada-ngadaDi Sukabumi, Jawa Barat, ada jaksa dari Kejagung yang turun lapangan hingga tingkat kecamatan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler