SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa

Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung BundarSedikitnya 11 nama jaksa yang pernah menangani kasus BLBI mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono masuk daftar pemeriksaan pada bagian pengawasan kejaksaan.

Itu terungkap dari surat rekomendasi pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada JAM Pengawasan Darmono

BACA JUGA: Istana Pastikan Bagir Pensiun

''Hari ini (9/10) suratnya diberikan, beserta lampiran nama-nama jaksa penyidiknya,'' jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Kamis (9/10).

Dari 11 nama itu, ada nama mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso yang kala itu menjabat direktur penyidikan pada JAM Pidsus
Dari tangan Untung Udji, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Soedrajad ditandatangani.

Bagi Untung Udji, ini kali kedua menjalani pemeriksaan di bagian pengawasan

BACA JUGA: KSAD Pamer Panser Buatan Pindad

Mantan kepala Kejati DKI itu sebelumnya dicopot setelah terseret kasus "telepon mesra" dengan Artalyta Suryani alias Ayin terkait penangkapan jaksa BLBI Urip Tri Gunawan.

Menurut Jasman, Untung Udji masuk dalam surat rekomendasi JAM Pidsus karena kapasitasnya sebagai mantan direktur penyidikan semasa penyidikan kasus Soedrajad.

Jasman lantas merinci nama-nama jaksa tim penyidik BLBI yang diserahkan kepada JAM Pengawasan
Sesuai surat penyidikan No 53F/F/05/2002, tertanggal 7 Mei 2002, mereka adalah Y.W

BACA JUGA: Rizal Ramli Tebar Janji di Konvensi PBR

Mere (ketua), Tony Sinay, Andi MIqbal Arief, Chairul Amir, Baringin Sianturi, dan Robert PalealuLalu ada nama Enriana Fahruddin, Pantono (berdasarkan surat penyidikan No 56F/F/05/2002 pada 21 Mei 2002), Tanti AManurung, dan Sunarto (surat penyidikan No 14F/F/03/2003 pada 7 Maret 2003)

Menurut Jasman, dari 11 nama tersebut, tidak seluruhnya masih berdinas aktif di kejaksaan alias sudah pensiun''Semua nanti menjadi kewenangan JAM Pengawasan,'' tegasnya.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi IX DPR yang juga terdakwa kasus BI Antony membeber bukti rekaman yang berisi pernyataan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang ada uang Rp 5 miliar untuk menangguhkan penahanan Soedrajad dan Iwan Prawiranata dalam kasus BLBI

Posisi tiga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin, masih amanMeski dalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin Abdullah bahwa mereka disebut berbuat memperkaya orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak otomatis menaikkan status Aulia dkk dari saksi menjadi tersangka kasus aliran dana BI.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.Pmengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan''Hingga hari ini tetap saja kami belum bisa mengira-ngira tentang status hukumnya,'' jelasnya di gedung KPK kemarin

Menurut Johan, status tersangka Aulia dkk ditetapkan apabila KPK menemukan lagi dua alat bukti lainTim penyidik selama ini mencermati fakta-fakta di persidangan''Data-data yang muncul di pengadilan tengah di analisis,'' jelasnya.

Penyelidikan 400 lembar cek perjalanan kepada anggota DPR untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Miranda SGoeltom menyeret nama baruKemarin KPK mengorek keterangan Nunun Nurbaiti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang DaradjatunNunun diperiksa karena dianggap mengetahui aliran cek tersebut

Nunun datang ke KPK sekitar pukul 07.00Dia hadir bersama dua pengacara, Partahi Sihombing dan Petrus Balla PattyonaNamun, setelah diperiksa hingga pukul 12.20, istri mantan cagub DKI Jakarta itu sama sekali tak memberikan keterangan kepada persNunun langsung bergegas menuju mobil Nissan X-Trail yang sudah menjemputnya

Informasi tentang pemeriksaan Nunun itu datang dari pengacaranya, Partahi Sihombing"Klien kami ditanya sepuluh pertanyaanNamun, kedatangan kami ke sini hanya memberikan klarifikasi," jelasnyaMenurut dia, pertanyaan tim penyidik KPK lebih menyangkut penyerahan-penyerahan cek"Lebih jelasnya Anda tanya kepada penyidik saja," jelasnya

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Nunun diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana kepada para anggota DPRDi ruang pemeriksaan, Nunun dimintai keterangan apakah mengenal anggota DPR Komisi IX, seperti Panda Nababan atau Emir MoeisNamun, pengusaha telekomunikasi itu membantah mengenal para legislator tersebut

Dia hanya mengaku mengenal anggota DPR Bobby Suhardiman dari Fraksi Golkar dan Udju DjuheriSeperti suaminya, Udju juga pernah berkarir di Polri.(zul/git/iro/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontraktor TAA Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler