''Undang-Undang (Mahkamah Agung) mengatakan, hakim agung akan pensiun dalam usia 67 tahunJadi, terhitung sejak akhir bulan ini, Pak Bagir sudah pensiun,'' kata Hatta di Kantor Presiden, Kamis (9/10).
Berdasar UU MA, Bagir Manan telah berusia 67 tahun pada 6 Oktober lalu
BACA JUGA: KSAD Pamer Panser Buatan Pindad
Namun, keputusan presiden tentang pemberhentian Bagir dari jabatannya belum diterbitkan karena belum ada surat pemberitahuan dari MADari kantor MA, disela halal bihalal di gedung MA, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Harifin Tumpa kembali menegaskan bahwa Bagir Manan masih bertugas di MA hingga akhir Oktober
BACA JUGA: Rizal Ramli Tebar Janji di Konvensi PBR
''Beliau akan menyelesaikan urusan adminitratif di MABACA JUGA: Kontraktor TAA Ditahan KPK
Ketika ditanya soal pengganti Bagir, Harifin menyatakan kurang etis berbicara soal pengganti BagirSebab, kata dia, keppres pensiun dari Presiden SBY belum turunIntinya, kata dia, yang menentukan atau memilih ketua MA adalah rapat pleno hakim agung.(noe/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi SBY, Agung Tinggalkan Miranda
Redaktur : Tim Redaksi