Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Juni 2019 – 00:16 WIB
Dua pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Cendrawasih II, Gang III, Kelurahan Rinding, Kamis (27/6) sekira pukul 01.00 Wita.

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut diketahui bernama Hendra (38), dan Kadir (36). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 68 poket plastik berisi sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA: Detik – detik Anggota Ormas Ditangkap, Lihat tuh Tangan dan Kakinya Dirantai

Dari jumlah itu, 4 poket sabu diamankan dari tersangka Hendra yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 6,45 gram. Sedangkan dari tangan tersangka Kadir, disita barang bukti sebanyak 64 poket sabu seberat 55,06 gram.

“Kadir ini menyimpan sabu di dalam pipa paralon di rumahnya. Awalnya dia mengelak memiliki sabu. Namun saat kami geledah, ditemukan 59 poket sabu yang disimpan dalam pipa,” jelas Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono kepada Berau Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi

BACA JUGA: Pak Lurah Gantung Diri, Gara – gara Mutasi Jabatan?

Lebih lanjut, kapolres mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan lagi 5 poket sabu milik Kadir dalam sebuah mobil KT 1486 GG yang disembunyikan di balik alat pelindung matahari.

BACA JUGA: Mengintip Persiapan Tim Panahan Kaltim Sambut PON 2020

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran sabu yang dilakukan kakak beradik ini. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas kapolres.

Selain mengamankan 68 poket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit motor, satu unit mobil, empat handphone, dua timbangan elektronik, satu bong kaca, empat bundel plastik yang digunakan untuk membungkus sabu, dan uang tunai Rp 13 juta yang diduga hasil transaksi sabu tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak. Kami mencurigai mereka memiliki jaringan yang luas,” katanya.

BACA JUGA: Siapa Perampas Senjata Serbu Milik Brimob? Berani Banget ya

Kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba ini. Namun kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Sigit.(*/yat/asa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suriadi Dijebloskan ke Sel Tahanan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler