Suriadi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Senin, 24 Juni 2019 – 00:16 WIB
Tersangka korupsi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Oknum PNS bernama Suriadi ikut terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kaltim.

Pada Kamis (20/6) lalu, tersangka Suriadi bersama Kepala Kampung Balikukup nonaktif Ridwansyah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, setelah penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA: Detik – detik Mantan Anggota DPR Dibekuk, Dijebloskan ke Lapas

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna mengatakan setelah penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan berkas tahap II perkara tersebut, tersangka Ridwansyah dan Suriadi selaku pelaksana kegiatan penyedia jasa konstruksi proyek ADK tersebut langsung ditahan.

“Dia (Suriadi,red.) selaku kontraktor pelaksana proyek ADK itu, tetapi statusnya sebagai PNS. Sedangkan PNS tidak diperbolehkan main proyek pemerintah. Artinya, dia bermain di proyek itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi

Mosez mengaku, Suriadi saat ini masih aktif di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Berau yakni di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

BACA JUGA: Soal Rekrutmen PPPK 2019, Honorer K2 Sebut Pemerintah Ingkar Janji Lagi

BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Disinggung mengenai status tersangka Suriadi sebagai aparatur sipil negara, Mosez enggan mengomentarinya. Menurutnya status tersangka bisa ditanyakan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

“Terkait adanya sanksi PNS melanggar kode etik dan tersangkut pidana, itu wewenangnya pemerintah daerah yang bicara. Bukan ranahnya kami. Kami tentu akan segera memberikan surat tembusan kepada Pemkab Berau dalam waktu dekat,” jelasnya.

Saat diminta penjelasannya mengenai keterlibatan Ridwansyah dan Suriadi dalam perkara ini, Mosez menolak memaparkannya. Ia menyebut semuanya akan disampaikan lebih rinci pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana nanti.

“Bakal kita bacakan lewat dakwaan saat sidang nanti. Bakal kita buka semuanya nanti dalam sidang. Sementara masih kita lengkapi semua berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” tegas Mosez.

BACA JUGA: Jubir BPN Sebut Beti Kristiana Jujur, Justru Saksi 01 yang Bohong

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Ipda Taufik menambahkan terkait pemberitahuan keterlibatan oknum PNS tersebut kepada OPD terkait akan disampaikan sesegera mungkin.

“Kita segera mengirim surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Berau,” jelas Taufik. (mar/asa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Korupsi di YKP, Kejati Jatim Sita Rekening Berisi Ratusan Miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler