Hendra Kurniawan & Agus Nupatria Kompak Banget, Lihat Tuh

Kamis, 10 November 2022 – 12:25 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat berdiri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria kembali menjalani sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA: Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Dari pantauan JPNN di lokasi, Hendra dan Agus tampak kompak mengenakan kemeja berkelir hitam.

Hendra dan Agus juga sama-sama menyimpan masker berkelir putih pada lengan kiri.

BACA JUGA: Detik-Detik Ibu Brigadir J Usir Rombongan Hendra Kurniawan, Ada Keringat Jagung

Rencananya ada empat saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.

Keempat saksi itu ialah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto.

BACA JUGA: Edi Hasibuan: Brigjen Hendra Kurniawan Layak Dipecat dari Polri

Tiga lainnya merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto, anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan anggota Propam Polri bernama Agus.

Namun, saksi yang hadir di ruang sidang hanya Ariyanto. Ariyanto diketahui menjadi kurir DVR CCTV.

"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Hakim Ahmad.

Kubu JPU lantas mengatakan sedianya saksi yang dihadirkan empat orang.

Namun, saat itu baru saksi Ariyanto yang telah tiba di ruang sidang.

"Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi. Cuma yang datang baru satu orang, Yang Mulia," ujar kubu JPU. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler