jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10).
Sidang bakal digelar dua sesi. Pertama dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.
BACA JUGA: Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo
Sesi kedua bakal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah tiba di PN Jaksel dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob sekitar pukul 08.52 WIB.
BACA JUGA: Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN
Hendra dan Agus mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kedua tangan mereka tampak diborgol dan membawa buku merah.
BACA JUGA: Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?
Mereka menggunakan kemeja berwarna putih dilengkapi masker berwarna hitam.
Hendra dan Agus tiba dikawal ketat sejumlah anggota Brimob berpakaian serbahitam dan membawa senjata laras panjang.
Sementara itu, situasi di area pengadilan tampak ramai. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama