Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional

Jumat, 16 Desember 2022 – 11:00 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Hendra Kurniawan bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Pengacara Ismail Bolong Tak Ingin Publik Dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Putusan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Hendra.

BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," kata Hendra di ruang sidang.

Namun, bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengaku masih belum paham ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M

Menurut Hendra, dari 17 saksi pada sidang etiknya, hanya tiga yang hadir dan satu hadir secara daring.

"Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra Kurniawan.

Hendra juga menyebut dalam sidang etik itu dirinya disebut tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 46," kata Hendra Kurniawan.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler