Hendrik Winata Pertanyakan RUPSLB Kubu Jamer Purba

Jumat, 07 April 2017 – 21:52 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Pandji Nonotegoro melayangkan protes terkait rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo Jamer Purba pada 23 Januari 2017 lalu.

Dalam keterangan resminya, Jamer dan Samuel Purba mengatakan, Hendrik Winata bukan direktur utama Kimco Armindo lagi.

BACA JUGA: Oalah, Parah Betul Bapak Satu Ini, Baca Aja Deh...

Namun, Hendrik tak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan RUPSLB. Tak hanya sebagai Dirut Kimco, tetapi juga Dirut Pandji Notonegoro.

“Bagaimana mungkin Pak Hendrik sebagai Dirut tidak mengetahui ada RUPSLB,” ujar Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum PT Pandji Notonegoro dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).

BACA JUGA: PT Kimco Armindo Tak Bisa Kirim Batu Bara, Alasannya?

Menurut Fahmi, pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham harus dilakukan minimal 14 hari sebelum RUPSLB.

“Lantas, siapa saja yang menghadiri RUPSLB tersebut? Kan sudah semestinya harus diberitahukan dengan surat tercatat berikut agenda-agenda RUPSLB tersebut,” tambah Fahmi.

BACA JUGA: Batu Bara Tetap Penggerak Utama Ekonomi Kaltara

Sebelumnya, Jamer dan Samuel mengaku sebagai pemilik Kimco Armindo melalui PT Garama.

Hal itu terjadi setelah mereka menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang diklaim sudah dibeli pada 2014.

Saat ini, Kimco Armindo beroprrasi di Kalimantan Timur di bawa bendera Pandji Notonegoro.

“Jadi makin aneh sebab Pak Hendrik juga menjabat sebagai Dirut di Pandji Notonegoro. Secara hukum, Pandji Notonegoro juga seharusnya mengetahui adanya RUPSLB di Kimco. Ini sama sekali tidak ada,” beber Fahmi.

Dia menambahkan, apabila RUPSLB digelar, hal itu melanggar UU Perseroan.

“Karenanya seluruh agenda RUPSLB itu tidak sah dan harus batal demi hukum,” tambah Fahmi.

Di sisi lain, Hendrik juga mengaku tak pernah mendapat undangan atau pemberitahuan terkait RUPSLB.

Dia mengatakan, kubu Jamer dan Samuel sudah melakukan pembohongan publik sekaligus melanggar hukum.

“Tidak pernah diundang atau diberitahukan kepada saya sebagai Dirut. Mereka jelas berbohong dan melanggar hukum,” timpal Hendrik dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).

Hendrik juga mengaku memiliki bukti bahwa Jamer dan Samuel kerap “menjual” nama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Bila perlu kami punya bukti-buktinya, akan kami buka biar semua terang benderang,” ujar Hendrik.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menangani kasus itu.

Pada 6 Maret lalu, kedua belah pihak sudah sepakat menghentikan pemuatan batu bara ke tongkang (loading) hingga tercapainya kesepakatan.

Namun, pihak Jamer dan Samuel melanggar kesepakatan itu dan terus melakukan loading batu bara. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Solar Mahal, PLN Mestinya Beralih ke Gas dan Panas Bumi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler