Hengky Daud Sebut Boediono di Persidangan

Senin, 26 Oktober 2009 – 18:09 WIB

JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama-nama tenarJika sebelumnya mantan Mendagri Hari Sabarno disebut-sebut memerintahkan penerbitan radiogram pengadaan mobil damkar, kini giliran mantan Menteri Keuangan Boediono yang kini menjadi wakil presiden, juga disebut-sebut memberikan ijin pembebasan bea masuk.

Dirut PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud mengungkapkan bahwa pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara itu tidak akan terjadi jika tidak ada surat dari Menteri Keuangan

BACA JUGA: Marzuki Dukung Kenaikan Gaji Menteri

Saat bersaksi bagi mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sidhung Mawardi di Pengadilan Tipikor, Senin (26/10), Daud menguraikan, pembebasan bea masuk itu diperuntukkan bagi mobil pemadam Morita pada 2004.

Menurut Daud, dirinya mendapatkan fasilitas keringanan dalam importasi damkar yang akan dijual lagi ke pemerintah daerah itu setelah ada surat dari Departemen Keuangan
“Itu yang buat bebas biaya

BACA JUGA: Jaksa Agung Panggil Ritonga

Saat itu yang tanda tangan yang sekarang jadi pemimpin, yaitu Wapres Pak Boediono,” ujar Daud.

Dalam kesempatan itu, Daud yang mengaku tidak kenal secara prbadi dengan Boediono juga meminta agar Menteri Keuangan di era Presiden Megawati itu dihadirkan sebagai saksi di pengadilan
Tujuannya, untuk membuat perkara menjadi lebih jelas

BACA JUGA: Menteri yang Masih Anggota DPR Diminta Segera Mundur

“Saya minta Wapres (Boediono) dihadirkan dalam persidangan," pinta Daud.

Meski demikian Daud mengaku tidak menikmati keuntungan dari hasil pembebasan bea masuk ituAlasannya, pembebasan bea masuk itu justru untuk kepentingan Pemda yang akan membeli damkar.

Daud juga menegaskan bahwa dirinya tidak berinisiatif membujuk Oentarto untuk membuat  surat permohonan pembebasan bea masuk mobil damkarDaud justru mengaku mendapat contoh surat serupa dari pegawai di Bea Cukai.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Oentarto disebutkan bahwa pada 6 April 2004 Departemen Keuangan mengeluarkan surat nomor 687/KM.4/2004Isi surat itu adalah tentang pembebasan bea masuk atas tiga unit mobil damkar merek Morita jenia Fire Fighting Truck 30 m Turn Table Ladder, serta dua unit Morita jenis Fire Fighting Truck 27m SnorkelSelain itu, Depkeu pada 21 Juli 2004 juga membebaskan membebaskan bea masuk impor untuk tiga unit Morita Fire Fighting Truck 30m Turn Table Ladder.

Sementara itu, mantan Sekretaris Pribadi Hari Sabarno, Soeroso yang juga bersaksi bagi Oentarto, mengungkapkan bahwa Daud memang kenal dekat dengan Hari SabarnoSaking akrabnya, Daud tidak pernah mengisi buku tamu sebeulum menemui Mendagri“Kalau datang langsung masuk saja," ungkap Soeroso.

Sementara soal keinginan Oentarto mengkonfirmasi permintaan Daud perihal radiogram pengadaan Damkar, Soeroso mengatakan, hal itu memang pernah dilakukan OentartoNamun menurut Soeroso, Hari Sabarno tidak menemui Oentarto dengan alasan sibuk menerima tamu.

Hari, kata Soeroso, justru menyampaikan pesan untuk Oentarto agar Daud segera dibuatkan radiogram pengadaan Damkar(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Panggil KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler