Cerita Ipda Munafri soal Kondisi Pos Satpam Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 – 21:02 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Munafri Bahtiar mengungkapkan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), bisa dimasuki siapa saja.

Polisi berpangkat ipda tersebut menyatakan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (27/10), pada persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria yang didakwa merintangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Ada Pihak Larang Satpam Kompleks Polri Lapor Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV

"Pos satpam siapa saja bisa masuk, termasuk yang parkir motor bebas keluar masuk (Kompleks Polri Duren Tiga, red)," kata Munafri di hadapan majelis hakim.

Di Kompleks Polri Duren Tiga itulah Ferdy Sambo tinggal. Rumah dinasnya merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Meski demikian, Munafri mengaku melihat petugas sekuriti mendampingi Tjong Djiu Fung alias Afung mengganti digital video recorder (DVR) dari kamera bersirkuit tertutup (CCTV) di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Munafri menyebut petugas sekuriti mendampingi Afung adalah satpam bernama Abdul Zapar.

BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba

"Ada sekuriti mendampingi si Afung. Namanya Saudara Zapar," tutur Munafri.

Sebelum Afung mengganti DVR CCTV, Munafri melihat AKP Irfan Widyanto meminta Zapar mengizinkan penggantian penyimpan rekaman dari kamera pemantau itu.

AKP Irfan merupakan atasan Munafri di Bareskrim Polri.

"Saya melihat Pak Irfan datang langsung meminta izin," tutur Munafri.

Dia meyakini Abdul Zapar telah mengizinkan penggantian DVR CCTV itu. "Afung ke dalam, berarti, kan, diizinkan," ujar Munafri.

Hanya saja, Munafri mengaku tak mendengar percakapan Irfan dengan Abdul Zapar.

"Kami tidak mendengar percakapan, karena posisi jarak kami dengan Pak Irfan sekitar empat meter," ujar Munafri.

Pada persidangan itu, Munafri mengaku diperintahkan oleh AKP Irfan datang ke Kompleks Polri Duren Tiga beberapa saat setelah Yosua terbunuh pada 8 Juli 2022.

Namun, Munafri yang datang bersama koleganya, Ipda Tomser Christian, tidak masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

"Kami hanya stand by depan (Kompleks Polri) Duren Tiga. Kami diperintahkan stand by di situ," ujar Munafri.

Memang awalnya Munafri penasaran dengan banyaknya polisi yang keluar masuk Kompleks Polri Duren Tiga.

Namun, dia tidak mengetahui bahwa saat itu ada polisi mati ditembak di rumah Ferdy Sambo.

"Saya tidak tahu siapa yang ditembak sampai besoknya (9 Juli 2022)," kata Munafir.(cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Arahan agar Penyidik Polres Jaksel Bikin Folder Khusus Pelecehan Istri Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler