Hentikan Polemik, Segera Terbitkan Keppres

Kamis, 23 September 2010 – 18:39 WIB
JAKARTA- Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan pernah selesai tanpa ada ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, SBY harus segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan jaksa agung agar masalah segera selesai.

Dikatakan Zainal, tindakan Presiden SBY lebih tepat jika melaksanakan putusan MKSebab dengan tidak menjalankan putusan MK, maka akan memperpanjang masalah

BACA JUGA: Jangan Menembak Lantaran Takut Ditembak

"Jauh lebih tepat pemerintah  melaksanakan putusan MK supaya tidak melawan hukum dan menyelesaikan masalah yang ada," kata Zainal di Jakarta, Kamis (23/9).

Untuk menghentikan perdebatan keabsahan jaksa agung Hendarman Supandji kata Zainal, caranya sangat sederhana
"Caranya sederhana, bentuk Keppres tentang pengangkatan jaksa agung sekarang

BACA JUGA: Verifikasi Honorer Sedot Rp25 M

Biar tidak ada lagi perdebatan soal keabsahan," katanya
(awa/jpnn)

BACA JUGA: DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPPP: KPK Harus Tangkap Miranda S Goeltom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler