jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan jerat baru untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mempertanyakan keputusan KPK menetapkan Anas dalam dugaan TPPU. Handika menyebut KPK tidak berhenti menyengsarakan Anas. "Kok KPK tidak jera-jera ya menyengsarakan Mas Anas ya?" katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Dakwaan Budi Mulya Seret Boediono
Handika lantas membeber berbagai kejanggalan dalam kasus Anas. Misalnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka, ada peristiwa bocornya draft surat perintah penyidikan milik Anas.
Selain itu, mantan anggota KPU itu ditahan setelah sebelumnya didahului ancaman akan dijemput paksa dengan menggunakan Brimob. "Terus setelah ditahan ditambah lagi sebagai tersangka masalah TPPU," ujarnya.
BACA JUGA: Optimistis PAN Terangkat karena Terus Mendekat ke Rakyat
Menurut Handika, ada kepentingan politik dalam penetapan Anas sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia menuturkan, ketika Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU kepada Anas.
"Ketika di penyelidikan terakhir Mas Anas akan tunjukkan bukti yang bisa mengkaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas Anas dikenai tuduhan TPPU," ucap Handika
BACA JUGA: Muhaimin Minta Seluruh Perusahaan Daftarkan PKB
Karenanya Handika berpesan kepada komisioner KPK agar menghentikan tindakan semena-mena kepada suami Athiyyah Laila itu. "Janganlah menjadi orang-orang yang melampui batas, berikanlah keadilan meskipun anda semua membenci Mas Anas," tutur Handika.
Lebih lanjut Handika menyatakan, sampai saat ini belum ada aset milik Anas yang disita KPK terkait TPPU. Kalaupun nantinya ada yang disita, lanjutnya, kubu Anas meminta adanya penjelasan terlebih dahulu.
"Bagaimana dan apa bukti yang di miliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya tidak penyitaan yang sembarang dan asal- asalan saja," tandas Handika.
Seperti diketahui, Anas dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang TNI AL Meledak, Diduga Akibat Arus Pendek
Redaktur : Tim Redaksi