Menguat, Desakan Bibit-Chandra Aktif Lagi di KPK

Rabu, 04 November 2009 – 19:47 WIB

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengembalikan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke posisinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Secara hukum Bibid dan Chandra tidak terbukti bersalah dan tidak bisa dibuktikan karena ternyata ada rekayasa kriminalisasi KPK, maka Bibit dan Chandra harus dikembalikan posisinya kembali menjadi pimpinan KPK," kata Tjahjo, di DPR Senayan Jakarta, Rabu (4/11).

Ini konsekuensi dari proses dan kepastian hukum yang tepat

BACA JUGA: Hendarman Tak Berani Copot Ritonga

"Bibit dan Chandra itu hanya menunggu putusan sela hasil sidang MK terkait rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, yang digelar Selasa, (3/11) lalu, imbuhnya.

Pendapat yang sama juga diungkap Anggota Komisi III Desmond Mahesa
"Bibit dan Chandra Harus diaktifkan lagi jika tidak terbukti bersalah karena ada putusan sela MK," katanya

BACA JUGA: Jumat, TPF Minta Keterangan Hendarman

Selain itu, Desmond menegaskan bahwa putusan sela MK tidak hanya berlaku untuk Bibit dan Chandra
Tetapi, putusan itu juga berlaku dalam kasus Antasari Azhar

BACA JUGA: Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot

"Bagaimana pun juga harus dijelaskan apakah benar pimpinan KPK terlibat, karena tidak ada bukti sama sekali," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari mengatakan, jika rekaman rekayasa kriminalisasi KPK mendegradasikan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta merehabilitasi nama baik mereka.

"Langkah hukum pertama jika tidak ditemukan bukti Bibit dan Chandra terlibat masalah hukum, adalah meng-SP3-kan merekaKemudian dipublikasikan alasan-alasannyaJuga harus dilakukan rehabilitasi nama baik Bibit dan Chandra, dan membebaskannya," terangnya.

Senada dengan Hajriyanto, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saefudin juga mendesak Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri segera mengeluarkan SP3 bagi kasus Bibit dan Chandra"Ini mendesak dan tidak bisa ditawar-tawar lagiPenyidikan kasus Bibit dan Chandra harus dihentikan," tegasnya.

Dia menandaskan, pengungkapan isi rekaman di MK telah membuktikan penahanan Bibit dan Chandra merupakan bagian dari skenario konspiratif yang melecehkan upaya penegakan hukumKarena itu, Kapolri harus segera mengambil langkah-langkah konkret yang mampu mencegah makin terpuruknya citra Polri di masyarakat akibat ulah oknumnya"Polri harus mengusut tuntas keterlibatan aparat dalam konspirasi yang amat merusak ini," imbuhnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Bibit-Candra Desak SP3


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler