Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot

Rabu, 04 November 2009 – 19:11 WIB

JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkanPaling tidak, mereka dilarang lagi menangani kasus kedua wakil Ketua KPK bidang Penindakan ini

BACA JUGA: Pengacara Bibit-Candra Desak SP3



Sedangkan Anggodo layak diperkarakan dengan tuduhan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi
"Dia harus ditindak juga, agar tak ada imunitas yaitu dugaan penyalahgunaan hukum tapi tak diproses," ucap Luhut Pangaribuan, selepas sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11).

Dasar penindakan Anggodo, lanjut Luhut, adalah hasil rekaman KPK yang dengan terang benderangbersama penegak hukum lain, berusaha menghalang-halangi pemberantasan korupsi

BACA JUGA: TPF Tutup Peluang Impeachment

"Sebagai bukti permulaan, rekaman kemarin sudah cukup
Menurut aturan hukum begitu

BACA JUGA: DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri

Tapi itu (penahanan Anggodo) kewenangan penyidik," kata Luhut.

Jika tindakan terhadap penyidik dan Anggodo itu tak dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Luhut mengkhawatirkan, kepercayaan hukum di Indonesia akan runtuhPasalnya, rekaman dengan jelas menunjukan telah terjadi hubungan yang tak seharusnya antara Anggodo-aparat hukum, dimana seharusnya ini tak boleh dilakukan dalam sistem penegakan hukum yang baik(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler