JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkanPaling tidak, mereka dilarang lagi menangani kasus kedua wakil Ketua KPK bidang Penindakan ini
BACA JUGA: Pengacara Bibit-Candra Desak SP3
Sedangkan Anggodo layak diperkarakan dengan tuduhan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi
Dasar penindakan Anggodo, lanjut Luhut, adalah hasil rekaman KPK yang dengan terang benderangbersama penegak hukum lain, berusaha menghalang-halangi pemberantasan korupsi
BACA JUGA: TPF Tutup Peluang Impeachment
"Sebagai bukti permulaan, rekaman kemarin sudah cukupBACA JUGA: DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri
Tapi itu (penahanan Anggodo) kewenangan penyidik," kata Luhut.Jika tindakan terhadap penyidik dan Anggodo itu tak dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Luhut mengkhawatirkan, kepercayaan hukum di Indonesia akan runtuhPasalnya, rekaman dengan jelas menunjukan telah terjadi hubungan yang tak seharusnya antara Anggodo-aparat hukum, dimana seharusnya ini tak boleh dilakukan dalam sistem penegakan hukum yang baik(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan
Redaktur : Soetomo