jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyaksikan secara langsung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia.
Acara yang digelar di Kelurahan Talang Bubuk, Plaju, Palembang, Jum’at (3/2) pagi.
BACA JUGA: HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Lomba Bidar Tradisional dan Perahu Hias Digelar Pemprov Sumsel
Gubernur Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel mendukung penuh Gemapatas yang telah diinisiasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, semenjak pembuatan sertifikat tanah sejauh ini sudah berkurang isu negatif mengenai mafia tanah dan mafia sertifikat.
BACA JUGA: Koalisi Kawali Minta Pemprov Sumsel Mengevaluasi Kinerja Inspektur Tambang
"Mudah-mudahan tidak terdengar lagi dengan penggunaan sistem aplikasi yang sudah diterapkan Kementerian ATR/BPN,” ungkap dia.
Menurut Herman Deru, melalui Gemapatas ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
BACA JUGA: Heri Budianto Apresiasi Pemprov Sumsel Mengatasi PMK pada Ternak Lewat Vaksinasi
Sehingga, kata dia, bisa menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.
“Kami harapkan tidak sampai di sini saja, terus kami gulirkan agar masyarakat mengetahui akan pentingnya patok batas tanahnya, ini menjadi potensi mengurangi segala bentuk percekcokan dan pencaplokan tanah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herman Deru mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, bisa mendata aset berupa tanah untuk disiapkan tapal batas dan juga patoknya.
“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya,” kata Herman Deru.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring mengatakan Kanwil BPN Sumsel akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok.
Adapun tanda batas itu tersebar di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
“Selain memiliki sertifikat, kami juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian