BACA JUGA: Golkar Tunggu Respon SBY
Herman Felani diperiksa sebagai saksi bagi Journal Effendi Siahaan, mantan mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aktor di film Arjuna Mencari Cinta itu diperiksa penyidik KPK selama lima jam sejak pukul 13.00
PT Global Vision yang menjadi rekanan Pemda DKI adalah perusahaan milik Herman Felani
BACA JUGA: Bupati Flores Timur Dilaporkan ke KPK
“Ditanya soal penayangan iklan,” ujar Herman kepada wartawan di KPK.Diakuinya, PT Global Vision memang mendapat kontrak penayangan iklan di televisi swasta sebanyak 200 kali
BACA JUGA: Penemu Obat Anti DBD Buru Hak Paten
Iklan tersebut ditayangkan di lima televisi nasional selama 45 hari kerja terhitung sejak 25 September 2007.Hanya saja, penayangan iklannya ternyata hanya 100 kaliMenurut Herman, karena kontrak iklan tak semua bisa dipenuhi maka PT Global Vibion mengembalikan uang ke Pemda DKI“Uang yang dikembalikan Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal SiahaanHerman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal“Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliarAtas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Non APBN/APBD Tembus 2,5 Juta
Redaktur : Antoni