Herman Felani Dicecar KPK

Jumat, 12 Maret 2010 – 20:53 WIB
JAKARTA – Jumat (12/3) siang tadi aktor tahun 1980-an Herman Felani (12/3) muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tentu saja ia bukan hendak syuting film atau sinetron

BACA JUGA: Golkar Tunggu Respon SBY

Herman Felani diperiksa sebagai saksi bagi Journal Effendi Siahaan, mantan mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aktor di film Arjuna Mencari Cinta itu diperiksa penyidik KPK selama lima jam sejak pukul 13.00
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Herman mengakui bahwa dirinya disodori pertanyaan tentang pemasangan iklan oleh rumah produksi PT Global Vision di sejumlah stasiun televise swasta.

PT Global Vision yang menjadi rekanan Pemda DKI adalah perusahaan milik Herman Felani

BACA JUGA: Bupati Flores Timur Dilaporkan ke KPK

“Ditanya soal penayangan iklan,” ujar Herman kepada wartawan di KPK.

Diakuinya, PT Global Vision memang mendapat kontrak penayangan iklan di televisi swasta sebanyak 200 kali
Nilai kontraknya sebesar Rp 2,3 miliar

BACA JUGA: Penemu Obat Anti DBD Buru Hak Paten

Iklan tersebut ditayangkan di lima televisi nasional selama 45 hari kerja terhitung sejak 25 September 2007.

Hanya saja, penayangan iklannya ternyata hanya 100 kaliMenurut Herman, karena kontrak iklan tak semua bisa dipenuhi maka PT Global Vibion mengembalikan uang ke Pemda DKI“Uang yang dikembalikan Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya.

Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal SiahaanHerman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal“Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.

Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliarAtas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Non APBN/APBD Tembus 2,5 Juta


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler