Kemdagri Keluhkan Kinerja Kesbangpol di Daerah

Dianggap Kurang Aktif ajak Ormas Bekerjasama

Jumat, 25 Februari 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluhkan kinerja Pemerintah Daerah terutama jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam membina organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerahDirektur Jendral Kesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Lamo menyatakan, kurang aktifnya pemda itu berdampak pada sulitnya antisipasi terhadap potensi gesekan yang mengancam ketertiban umum.

Menurut Tanri, Kesbangpol Daerah seharusnya memedomani Suarat Edaran Mendagri Nomor 44/1999 yang memberi ruang bagi Kesbangpol di daerah untuk mengajak ormas bekerjasama

BACA JUGA: PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah

"Surat deran Mendagri itu merupakan nilai lebih bagi Kesbangpol Daerah dibanding SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya
Hanya kesbangpol yang dibolehkan melakukan kerjasama dengan Ormas, sedangkan SKPD lain tidak," ujar Tanri di kantornya, Kamis (24/2) sore.

Mantan perwira tinggi TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jendral itu mengatakan, sejauh ini peluang untuk bekerjasama dengan Ormas itu memang belum dimanfaatkan dengan baik

BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Kalah Lawan Opini Pengkritik

Tanri bahkan menyebut baru dua provinsi yang sudah bekerjasama dengan Ormas yakni Kesbangpol Riau dan Sulawesi Utara
"Lainnya belum terdengar," ucapnya.

Lebih lanjut Tanri mengatakan, pihaknya sudah meminta Kesbangpol di berbagai daerah untuk mencontoh Kesbangpol Riau dan Sulawesi Utara

BACA JUGA: MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

Termasuk pula, kata Tanri, dalam hal penyusunan program kerjasama dengan ormas ataupun penganggarannya.

Tanri menegaskan, tidak ada catatan pasti tentang jumlah ormas nasionalSebab masing-masing isntansi punya catatan yang berbedaKemendagri misalnya, mencatat ada sekitar 8632 ormas"Itu pun hanya 742 ormas yang akte pendaftarannya masih aktif hingga tahun 2011," kata Tanri.

Sedangkan mengacu data Pusat pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini terdapat sekitar 21.000 ormas"Jadi masih banyak yang belum terdaftar ataupun masa pendaftarannya sudah kadaluarsa,” imbuh Tanri

Karenanya terkait rencana revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, dalam aturan baru akan diatur bahwa Ormas Nasional tidak otomatis bisa melakukan kegiatan di daerah tanpa melakukan koordinasi dengan Kesbangpol daerah

Ormas nasional yang ingin melakukan kegiatan di daerah, diharuskan menjalin kerjasama dengan ormas daerah setempat yang sudah resmi terdaftar“Untuk ke arah itu, kan diperlukan Kesbangpol Daerah yang aktifJangan sampai setelah ada kerusuhan baru bergerak," tandasnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bupati Nias Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler