PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah

Jumat, 25 Februari 2011 – 03:43 WIB

JAKARTA - Pembahasan seputar hukum rokok dalam Islam kembali dilakukanKali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang digelar di Jakarta memutuskan bahwa hukum rokok adalah mubah atau diperbolehkan dan makruh atau lebih baik ditinggalkan

BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Kalah Lawan Opini Pengkritik

Peserta bahtsul masail terdiri atas para kiai pakar ahli fiqh dan kalangan profesional yang bersangkutan dengan masalah yang dibahas.
      
"Keputusannya rokok adalah mubah dan makruh sebagaimana diyakini ulama NU," kata Wakil Ketua LBM PBNU KH Arwani Faisal di Jakarta, Kamis (24/2).

Arwani mengatakan, bahtsul masail adalah forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama


Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok

BACA JUGA: MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan
"Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.

Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya

BACA JUGA: Istri Bupati Nias Diperiksa KPK

Sejumlah pembicara yang dihadirkan antara lain ahli paru-paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Mukhtar Ikhsan dan Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiaji

Selain itu, juga Guru Besar Farmakologi Universitas Brawijaya (Unibraw) Prof Moch Aris Widodo, Guru Besar Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, dan Nasim Fauzi, dokter RSU Kaliwates, Jember, Jawa Timur.

Dari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi membahayakanTapi bahaya yang ditimbulkan tidak sebesar yang selama dikampanyekan pemerintahBahkan, ada potensi bahwa bahaya rokok bisa dijinakkan dengan treatment tertentu dan pola hidup yang disiplin"Bahkan, menurut pemaparan narasumber dari Unibraw, asap kendaraan bermotor jauh lebih berbahaya dibanding asap rokok," katanya.

Arwani mengatakan, berdasar penjelasan narasumber, sebenarnya kandungan zat kimia dalam rokok juga terdapat di dalam makananTerutama makanan yang menggunakan zat-zat kimia yang selama ini dianggap boleh dikonsumsiRokok juga tidak bisa dianggap sebagai penyebab tunggal suatu penyakitMisalnya, orang sakit paru-paru penyebabnya bukan hanya rokok"Orang yang tidak merokok pun bisa terkena penyakit ini karena faktor-faktor yang lain," katanya.

Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa menyatakan, secara kelembagaan, pembahasan hukum rokok oleh NU di tingkat nasional baru kali ini dilaksanakanHukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.

LBM PBNU menggelar bahtsul masail tentang hukum rokok berdasar permintaan pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama"Ada permintaan dari cabang dan kiai agar PBNU membahas persoalan ini di tingkat pusat untuk jadi pegangan bagi umat NU," katanya.

Zulfa mengatakan bahwa pembahasan hukum rokok ini bersifat independenArtinya, tidak berkaitan dengan fakta bahwa banyak warga NU yang bekerja di sektor tembakau dan industriMenurut dia ini murni persoalan hukum Islam dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Keluyuran, Mathius Salempang Lepas Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler