Herman Herry: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan

Senin, 31 Agustus 2020 – 21:02 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat, Senin (31/8). Foto: istimewa - for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Herman menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III DPR bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Sudah di Tangan Polri, Herman Herry Angkat Topi

"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman.

Politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu mengatakan RUU ini diharapkan dapat memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi.

BACA JUGA: Herman Herry Ingatkan soal Kebutuhan Petugas di Lapangan saat New Normal

Khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya.

Dalam rapat, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

BACA JUGA: UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi

Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang RUU MK.

DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, delapan DIM bersifat redaksional, sepuluh DIM bersifat substansi, dan dua lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi lima tahun serta usia minimal hakim konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili presiden, yaitu menteri hukum dan HAM, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta direktur harmonisasi peraturan penganggaran yang diwakili oleh direktur jenderal anggaran," tutur Herman saat menutup rapat. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Herman Hery   Hakim MK   MK  

Terpopuler