Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK

Senin, 13 Juni 2011 – 17:37 WIB

JAKARTA - Dua Wali Kota (Wako) dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/6) guna memberi keterangan tentang penerapan jaminan sosial di daerah masing-masingKeduanya adalah Wako Yogyakarta Herry Zudianto dan Wako Solo, Joko Widodo.

Pada persidangan uji materi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu Herry menjelaskan, program Kartu Menuju Sejahtera (KMS) di Kota Yogyakarta diperluas pada 2010 lewat Perda yang memberi jaminan kesehatan bagi mereka yang tidak tergolong miskin

BACA JUGA: Keluarga Sembunyikan Nunun, KPK Maklum

Untuk itu, ia menganggarkan Rp 14 miliar yang dikelola oleh dinas kesehatan setempat
“Kalau ada sisa itu jadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),” ujarnya.

Heri pun menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan itu ditangani oleh pemerintah kota sendiri, tanpa menggunakan jasa asuransi.

Dalam kesempatan yang sama, Wako Solo Joko Widodo mengatakan, daerahnya telah menerapkan jaminan sosial sejak 2008 dalam berbentuk program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)

BACA JUGA: Polisi Diincar Teroris Penebar Racun

“Pesertanya semua yang belum masuk Jamkesmas, Askes, PNS, dan (asuransi) swasta
Mereka harus bertempat tinggal di Solo minimal tiga tahun,” ujar Joo Widodo.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan nama Jokowi itu menguraikan, Pemkot Solo tidak menarik iuran dari masyarakat

BACA JUGA: Hakim dan Pengacara Mengemis di KY

Dalam setahun, ujarnya, kota Solo menutupnya dengan anggaran daerah Rp 19 miliar

Sebelumnya, di awal program, ketika menggunakan fasilitas lembaga asuransi biaya program ini sangat mahal mencapai Rp 53 miliar“Untungnya (setelah dikelola sendiri) kalau warga tidak sakit anggaran bisa masuk lagi ke kas daerah,” tandas Jokowi.

Sementara itu, MK menganggap tidak perlu ada keterangan saksi lagi karena keterangan sari dua walikota ini dianggap sudah cukup jelas"Jadi pada sidang berikutnya adalah pembacaan putusanMahkamah memberikan kepada tiap pihak untuk menyampaikan simpulannya paling lambat seminggu setelah hari ini,” ketua majelis hakim, Mahfud MD di akhir sidang.

Seperti diketahui, uji materi UU SJSN diajukan oleh sepuluh pemohon antara lain Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren (Pengguna Jamkesmas), Yunus, Tutut Herlina (Pembayar Pajak), Willem Engelbert Lukas Warouw (Dewan Kesehatan Rakyat), Mario Sitompul (Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota), dan Oktavianus Tobu Kiik (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia).

Penggugat dengan nomor registrasi perkara 50/PUU-VIII/2010 ini mempermasalahkan iuran yang harus dibayarkan untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintahAturan tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 1, 2, dan 3 UU SJSNMereka meminta MK menguji pasal tersebut sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dimana kewajiban negara adalah melindungi dan menjamin kesehatan warganya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian CPO Marak, Polisi Terkesan Membiarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler