jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa merespons langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada pemerkosa Herry Wirawan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaan yang sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya kepada Herry Wirawan,” kata Adde Rosi dalam siaran pers pada Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA: Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
Sebaliknya, Ade mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati itu.
Dia berharap Komnas HAM mengevaluasi kembali apa yang disampaikannya kepada publik.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Kritik Komnas HAM yang Tak Jaga Perasaan Santriwati Korban Pemerkosaan
“Sudah sepatutnya sebagai sesama institusi negara, Komnas HAM memberikan respons positif serta mengapresiasi tuntutan jaksa,” kata Adde Rosi.
Menurut Adde Rosi, pernyataan sikap Komnas HAM soal tuntutan hukuman mati dapat direvisi agar tidak menyakiti hati korban dan keluarganya. Selain itu, tidak menyakiti hati sesama perempuan.
BACA JUGA: Siti Nurasiah Dukung Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
“Jujur, saya pun sebagai sesama perempuan merasa tersakiti,” kata Adde Rosi.
Menurut Adde Rosi, pemberian hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual atau pelaku pemerkosaan terhadap perempuan akan memberikan efek jera di masyarakat.
Dia mengatakan hukuman berat tersebut diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan yang sama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.
Adanya tuntutan yang berat, sebut Adde Rosi yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I (Pandeglang - Lebak) ini, akan menjadikan tidak hanya para korban lainnya dari Herry Wirawan turut membuka suara, tetapi menjadi harapan besar bagi para korban untuk kasus-kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani membuka suara dan menuntut keadilan.
Dia menyebut masyarakat khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini memilih bungkam dan enggan untuk mencari keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpanya kini merasa percaya akan kehadiran negara yang hadir untuk melindungi para korban.
“Untuk itu, kita harus kawal proses persidangan kasus ini sampai hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujar Ketua Umum BPP Gerakan Perempuan Ormas MKGR ini.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati
Redaktur & Reporter : Friederich