Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati 

Rabu, 12 Januari 2022 – 01:16 WIB
Terdakwa kasus asusila terhadap santri, Herry Wirawan (tengah) digiring menuju mobil tahanan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. 

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU Kejati Jabar itu sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati

Para korban melalui kuasa hukum berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa. 

"Ini, kan, baru tuntutan, ya, nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Respons Kemenag terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa, mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia. 

"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa. Sebetulnya, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ungkap Yudi.

BACA JUGA: Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

Adapun JPU  Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati dengan tuntutan hukuman mati

Para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry. 

Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler