jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) yang menutut terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman mati.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa tersebut.
BACA JUGA: HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
Menurut Yandri, hukuman mati itu perlu diberikan agar memberikan efek jera.
"Tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry, terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa," kata Yandri kepada JPNN.com, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum SantriwatiÂ
Yandri Susanto berharap tuntutan hukuman mati dari jaksa itu menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Mudah-mudahan pesan dari Bandung melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," papar Yandri.
BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana Merespons Begini
Tak hanya itu, legislator dari Dapil II Banten itu juga menyatakan tak peduli siapa pun, setiap pelaku kejahatan seksual harus dihukum maksimal.
"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," pungkas Yandri Susanto.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda senilai Rp 1 miliar.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). (mcr8/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra