Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi

Selasa, 05 April 2022 – 07:16 WIB
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti bereaksi merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

BACA JUGA: Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka

"Saya menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi," ucap Bu Retno dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/4).

Dia menilai putusan itu memperbaiki vonis sebelumnya yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

BACA JUGA: Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Eks Kabais Ini Berkata Tegas

Dengan adanya putusan tentang restitusi terhadap pemerkosa santriwati itu, setiap korban yang jumlahnya 13 orang nantinya akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Bagi Retno, alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Retno juga sangat mendukung putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual," tuturnya.

Sebagai komisioner KPAI. Retno mengaku lebih fokus pada kepentingan korban. Oleh karena itu, restitusi tersebut harus dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang.

'Termasuk para bayi yang dilahirkan seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga Korban. Jadi, restitusi Rp 300 juta terlalu kecil," ujar Retno Listyarti. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler