jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para kepala dinas, biro, wali kota, hingga lurah untuk cuti saat musim hujan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 Tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
BACA JUGA: Tegas, Heru Budi Ogah Pakai TGUPP Bentukan Anies Baswedan
“Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan,” bunyi SE tersebut, Kamis (27/10).
Para wali kota DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu diminta menginstruksikan kepada wakil wali kota atau bupati, sekretaris kota atau kabupaten, camat, lurah, dan para kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasi untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan.
BACA JUGA: Stok Vaksin Covid-19 di Jakarta Menipis, Heru Budi Panggil Dinkes, Ini Prosesnya Panjang
“Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan Februari 2023,” lanjut SE tersebut.
Walau begitu, penundaan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: DPRD DKI Izinkan Anak Buah Heru Gunakan Anggaran BTT untuk Tangani Gagal Ginjal Akut
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk penundaan cuti bukan penghapusan.
“Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang, kalau boleh,“ ucap Heru. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi