jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung Herry Wirawan.
Menurut Sultan, Indonesia sebagai negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
BACA JUGA: Peringkat Integritas Komnas HAM Sangat Rendah, Mengecewakan
Namun, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.
“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan,” tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (13/01).
BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Adde Rosi Merespons, Simak
Menurut Sultan, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tetapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.
“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa,” kata Sultan.
BACA JUGA: Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.
“Artinya mereka sediki tpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.
Hukuman mati, menurut Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah.
"DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Komnas HAM mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis (13/1/2022).(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich