Herzaky Klaim Begini tentang Partai Demokrat Kubu AHY, Tegas!

Minggu, 03 Oktober 2021 – 21:16 WIB
Ilustrasi - Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto: ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengklaim pihaknya berada di jalan yang benar.

Karena itu, PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak adanya tawar menawar jabatan dengan PD pendukung hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, untuk menghentikan polemik di tubuh partai berlambang mercy itu.

BACA JUGA: Kubu AHY Kembali Singgung Soal Dukungan ke Anak Yusril Ihza Mahendra

"Tidak ada komunikasi sama sekali," ujar Herzaky usai jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10).

Herzaky menyatakan para kader juga meminta seluruh pengurus yang ada terus berjuang, sehingga kebenaran ditegakkan.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sadar Enggak, Meragukan Intelektualitas Yusril Sama dengan Menyerang SBY?

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," katanya.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat.

BACA JUGA: Langkah Yusril Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum? Fahri Bilang Begini

Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Menteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan hasil KLB Deli Serdang.

Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya, empat mantan kader Demokrat juga mengajukan uji formal dan materiel ke Mahkamah Agung.

Yakni terkait SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiel terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler