HET Beras Diterapkan Bertahap

Kamis, 21 September 2017 – 00:12 WIB
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Para pedagang diberikan kesempatan untuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara bertahap.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperkop dan UKM) Tarakan, Tajuddin mengatakan, pemkot sudah memberlakukan penerapan HET beras, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 31/2017 tentang kelas mutu beras.

BACA JUGA: DPR Nilai Kebijakan HET Beras Jamin Kepastian Harga

“Iya kami sudah melihat aturannya, di mana Kalimantan ditetapkan HET beras untuk yang medium Rp 9.950 sementara premium Rp 13.300,” ungkap Tajuddin seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Lebih lanjut Tajuddin menjelaskan, khusus pengawasan penetapan HET beras di Tarakan, sudah ada Satgas Pangan yang dibentuk untuk melakukan kontrol HET beras.

BACA JUGA: Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras

“Mungkin tiap dua hari sekali kita akan melakukan pengecekan di lapangan. Apakah HET beras ini sudah diterapkan oleh pedagang beras, bila ada yang belum menetapkannya kami akan berikan teguran hingga pencabutan izin usaha,” bebernya.

Diakui Tajuddin, penetapan HET beras ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kepentingan konsumen dan menekan inflasi yang disebabkan oleh beras.

BACA JUGA: Pengusaha Beras Dukung Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi

“Adanya HET beras ini agar memberikan patokan harga kepada masyarakat yang akan membeli beras, selain itu ini upaya menekan lonjakan harga ketika di suatu daerah terjadi gagal panen,” ungkapnya.
Nona, pedagang di pasar Tenguyun yang ditemui Radar Tarakan mengatakan, dia sudah lama menjual beras Bulog jenis medium. Ketika ditanya mengenai aturan HET beras Bulog, sampai hari ini ia belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada aturan HET beras, selama ini saya hanya menjual beras bulog jenis medium saya jual Rp 10 ribu per kg, itu pun bila dibandingkan dengan HET beras yang ada di aturan tidak terlalu jauh harganya" tuturnya.

Hal senada dikatakan Agustina, pedagang di Gusher. Dia pun belum mengetahui informasi mengenai peraturan penetapan HET beras, baik itu medium dan beras premium.

“Bila medium sesuai aturan harganya Rp 9.950 saya biasa menjualnya Rp 10 ribu, sementara untuk beras premium bila di aturan harganya Rp 13.300 saya menjual dengan harga Rp 13.000, tidak terlalu jauh kan harganya,” pungkasnya.(jnr/nri)

Daftar HET Beras Medium dan Premium Sesuai Permendag 57/2017:

1. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg

2. Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg

3. Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg

4. NTT: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg

5. Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg

6. Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg

7. Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan HET Beras Bikin Pedagang Resah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler