HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg

Selasa, 26 September 2017 – 01:52 WIB
Ilustrasi beras. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara menargetkan harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan bulan ini.

Namun, sebelum penetapan HET, dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada distributor.

BACA JUGA: HET Beras Diterapkan Bertahap

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara Septi Yustina Marthin mengatakan, wacana ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Provinsi Kaltara.

“Estimasi sementara untuk HET beras premium Rp 13.300 per kilogram dan medium Rp 9.950 per kilogram,” kata Septi kepada Radar Kaltara, Senin (25/9).

BACA JUGA: DPR Nilai Kebijakan HET Beras Jamin Kepastian Harga

Estimasi itu rencananya disosialisasikan ke distibutor beras yang ada di Kaltara. Hal itu sekaligus untuk menyampaikan kriteria beras yang masuk penetapan HET.

“Saat ini, kami masih mengumpulkan data distributor di Kaltara. Kalau sudah semua klir, kami undang untuk sosialisasi,” sebut Septi.

BACA JUGA: Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras

Dalam penetapan HET ini hanya ada dua kategori yang digunakan, yakni premium dan medium.

”Kalau mau ikut jenis beras banyak. Jadi, kami ambil premium dan medium saja dan itu Dinas Pertanian yang langsung menetapkan,” jelas Septi.

Dia menambahkan, penetapan HET ini dilakukan untuk menghindari adanya permainan harga.

Karena itu, setelah HET ditetapkan, semua beras yang dijual akan dipasang label premium atau medium.

“Harganya juga dipasang di atas beras. Kalau yang kiloan, kalau soal nama beras, itu urusan pedagang sama beli. Yang pasti, HET beras hanya untuk dua jenis, premium dan medium,” tegas Septi. (zai/ana)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Beras Dukung Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler