Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer

Senin, 10 Desember 2018 – 17:37 WIB
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menjawab masalah guru honorer di Indonesia. PP ini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat terutama honorer karena dinilai tidak berpihak pada mereka.

Karena itu menurut Hetifah perlu ada kajian lagi tentang isi PP tersebut agar nantinya guru honorer bisa diakomodir menjadi PPPK. Terutama menyangkut hak-hak mereka menjadi guru honorer jika akhirnya tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon PPPK.

BACA JUGA: Heran, untuk Honorer K2 Selalu Dibilang tak Ada Uang

"Masih perlu dibahas lebih lanjut. Memang PP ini tadinya untuk mengakomodir guru honorer yang tidak bisa diangkat CPNS karena adanya batasan usia. Namun, sebagian menolak karena ada pasal-pasal yang dianggap merugikan," terangnya dalam diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Hetifah yang juga wakil ketua Komisi X DPR RI ini menegaskan, masalah guru honorer harus dituntaskan. Mereka ini ada dan mengisi kantong-kantong guru PNS yang kosong. Bila tidak diselesaikan, akan berpengaruh pada tata kelola guru.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK

"Terlepas dari bagaimana mereka (guru honorer) direkrut sebagai tenaga honorer, punya kompetensi atau tidak, mereka harus tetap diselesaikan. Ini karena mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekitar 39 Ribu Petugas PKH Berpeluang jadi PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler