Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK

Minggu, 09 Desember 2018 – 16:36 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diwaspadai oleh honorer K2 karena berisi banyak jebakan.

Nizar pun menjabarkan analisa dan kritiknya terhadap PP PPPK. Pertama soal seleksi, ternyata honorer K2 tidak mendapatkan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 bahwa "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan."

BACA JUGA: Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2

"Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi? Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (9/12).

Kedua soal masa kontrak kerja. Pasal 37 ayat 1 berbunyi: "Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja".

BACA JUGA: 6 Tenaga Honorer Peserta CPNS Tak Ikuti Tes SKB

Dikatakan Nizar, masa kontrak satu tahun itu menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah. Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS.

Ketiga, memiliki sertifikasi profesi. Pasal 16 huruf (f) berbunyi: "memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan."

BACA JUGA: Sekitar 39 Ribu Petugas PKH Berpeluang jadi PPPK

Artinya, bila guru honorer K2 tidak memiliki sertifikat sebagai pendidik maka siap-siap gigit jari. Menurut catatan IGI (Ikatan Guru Indonesia), lanjut Nizar, jumlah guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat sedikit.

Terakhir soal PHK. Bab IX menjelaskan PHK bisa dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya PPPK dianggap tidak memenuhi target, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 PP PPPK.

"Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja outsourcing yang bisa dipecat kapan saja," tegas politikus yang juga ketua umum Satria Gerindra.

Secara keseluruhan, pihaknya menyebut PP PPPK sangat merugikan honorer K2 karena serba tidak jelas. Mulai ketidakjelasan penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK.

BACA JUGA: Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2

"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler