jpnn.com, JAKARTA - Petugas pelaksana program keluarga harapan (PKH) akan mendapat kepastian status kepegawaiannya dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),
Petugas/SDM PKH saat ini ada beragam jenisnya. Seperti supervisor hingga pendamping PKH. Mereka selama ini menjadi petugas yang mengawal bansos PKH agar tidak terjadi penyalahgunaan.
BACA JUGA: Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menuturkan SDM pelaksana PKH berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK.
’’Adanya PP (tentang PPPK, Red) ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
Menurut dia, PKH selama ini bekerja dengan bekal kontrak kerja antara mereka bersama Kemensos. Meski begitu untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK, para pelaksana PKH tersebut harus mengikuti prosedur.
Yakni melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Di antara syarat administrasinya adalah pelaksana PKH yang ingin mendaftar menjadi ASN kategori PPPK berusia minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang usia pensiun. Kemudian tidak pernah dipidana. Selain itu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer di Sekolah Negeri Sulit jadi PPPK
Harry menceritakan sejak 2017 lalu terus memperbaiki sistem rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial kepada para petugas PKH. Tahun depan anggaran untuk petugas atau SDM PKH mencapai Rp 1,4 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan kepada 39.566 orang petugas PKH. ’’Ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi PPPK,’’ jelasnya.
Dia lantas merinci komposisi seluruh petugas PKH tersebut. Dari total 39 ribuan petugas SDM itu, ada tujuh orang berstatus koordinator regional. Kemudian ada 62 orang sebagai koordinator wilayah. Lalu ada 128 administrator database provinsi, 531 koordiantor kabupaten/kota, dan 408 orang pekerja sosial supervisor.
Kemudian ada 2.095 orang administrator database kabupaten/kota, 34.552 orang pendamping sosial PKH, 1.697 orang pendamping PKH Akses, 75 orang asisten pendamping PKH, dan 11 orang asisten pendamping PKH akses.
Harry menuturkan Kemensos siap memproses seluruh petugas PKH tersebut untuk menjadi ASN kategori PPPK. Sebab sudah ada anggaran untuk honorer maupun jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaannya. Anggaran untuk SDM PKH sebanyak Rp 1,4 triliun untuk 2019 juga sudah disetujui DPR.
Koordinator Wilayah I SDM PKH Jawa Tengah Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana Kemensos untuk menjadikan petugas PKH menjadi PPPK. ’’Karena ada kepastian status pada mas depan. Sehingga loyalitas dan pengabdian kepada masyarakat semakin kuat,’’ katanya.
Dia siap mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi ASN kategori PPPK. Mulai dari tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Nantinya proses seleksi menggunakan sistem ranking atau pemeringkatan dalam menentukan kelulusan. (wan/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Pemberhentian PPPK Dinilai Mirip PHK Buruh
Redaktur & Reporter : Soetomo