jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyampaikan kritik keras atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (9/12), Nizar meminta agar mewaspadai niat jahat di balik terbitnya peraturan tersebut karena banyak pasal berisi jebakaran untuk honorer K2. "Waspadai niat jahat PP PPPK, save honorer K2," tulisnya.
BACA JUGA: 6 Tenaga Honorer Peserta CPNS Tak Ikuti Tes SKB
Politikus Gerindra itu menilai penerbitan PP PPPK sebagai senjata pemerintah untuk meredam gelombang aksi honorer K2. Bahkan dia mengucapkan selamat tinggal untuk rencana merevisi UU ASN.
"Sebelumnya, DPR dan honorer K2 menghendaki revisi UU ASN untuk mengakomodasi honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun. Tapi pemerintah lebih memilih mengeluarkan PP PPPK," jelasnya.
BACA JUGA: Sekitar 39 Ribu Petugas PKH Berpeluang jadi PPPK
Legislator asal Madura ini memandang, dengan keluarnya PP ini, maka pupus sudah harapan Honorer K2 menjadi PNS. Janji Jokowi untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS sudah tidak mungkin terpenuhi lagi.
"Jika masih ada yang percaya Jokowi, risiko tanggung sendiri. Mari kita cermati PP PPPK produk rezim Jokowi, apakah menguntungkan honorer K2 ataukah makin menenggelamkan honorer K2 dalam jurang ketidakpastian," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam