Hewan Lepas, Pemilik Bakal Didenda Rp 50 Juta

Jumat, 18 November 2016 – 00:31 WIB
Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gorontalo akan menindak tegas warga yang melepas sapi dan kambing piaraannya.

Terlebih jika dilepaskannya hewan itu merugikan orang lain. Sanksi yang disiapkan pun cukup berat yakni berupa denda sebesar Rp 50 juta.    

BACA JUGA: Emil Klaim Sudah Keluar Duit Banyak untuk Atasi Banjir

"Jadi sanksi kepada pemilik hewan lepas bukan hanya denda Rp 50 juta saja. Tetap kami akan menindak pula secara pidana pemilik hewan sapi yang bersangkutan dengan kurungan badan," kata Husain Ui, Kasatpol PP Pemkab Gorontalo saat audience dengan para camat dan Kades di aula kantor PT. PG. Gorontalo , kemarin (17/11).

Ditegaskan Husain UI, tindakan tegas ini dilakukan suntuk menciptakan efek jera terhadap pelaku pelanggaran perda hewan lepas.

BACA JUGA: BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam

Hal ini menyusul kerusakan tebu milik PG Gorontalo yang sudah sangat parah dalam beberapa tahun terakhir.

Pihaknya, tegas Husain Ui, akan melakukan penangkapan langsung terhadap hewan ternak lepas berkerjasama dengan perangkat terpadu lainnya seperti halnya aparat kepolisian.  

BACA JUGA: Pekerja Ini Tertimpa Baja 1 Ton, Kepalanya sampai Remuk, Ngeri Betul...

"Kami pun menangkap hewan lepas itu akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Terlepas sengaja atau tidak hewan itu dilepas, itu dianggap tetap melanggar dan dapat ditangkap serta kena sanksi. Ini termasuk dalam kategori gangguan kamtibmas," tegasnya.

Tindakan tegas ini kata Husain UI sebagai implementasi Perda No.4/2014 mengenai penertiban hewan ternak.

Upaya penertiban hewan lepas akan dilaksanakan rutin oleh petugas Satpol PP sebagai kelanjutan laporan Serikat Pekerja Mandiri PG. Gorontalo belum lama ini.

"Jadi sekali lagi diingatkan kepada masyarakat agar bersiap apabila hewan ternaknya ditangkap karena terlihat merusak tanaman milik PG Gorontalo," tandasnya.

Sementara itu Safrin Katili, Manager Rayon I PT. PG. Gorontalo berharap agar ketegasan Satpol PP Pemkab Gorontalo tidak hanya di forum saja melainkan harus ada implementasi di lapangan.

"Perlu efek jera bagi pemilik sapi yang merusak tebu, dan ini juga dibantu oleh kepala desa," ungkap Safrin.

Terpisah Ketua Serikat Pekerja Mandiri PG. Gorontalo Yervan Bilondatu menanggapi penjelasan Kasatpol PP mengatakan, biaya kerusakan akibat sapi ini sudah makin parah.

Ini sudah merupakan penyakit menahun dan tidak ada jeranya meski sudah sering kali dilakukan sosialisasi.

"Harapan kami tinggal sama bapak-bapak petugas Satpol PP selaku eksekutor Perda No.4/2014 tentang penertiban hewan lepas tersebut. Sebab sosialisasi sudah cukup dan sampai saat ini tidak ada efek jeranya," katanya. (roy/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boleh Dicek Lho, Kakak! Ini Jumlah Polisi yang Terlibat Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler