jpnn.com, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) masih tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.
"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu (30/6).
BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
Salah satu buron terlama merupakan terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.
Adapun vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
BACA JUGA: Kasus Kematian Afif Maulana: Kalimat Benny Mamoto Seusai di Jembatan Kuranji
Sunarwan menyebut salah satu penyebab para DPO belum kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya.
"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," ujarnya.
BACA JUGA: Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
Walakin, dia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.
Hingga pertengahan 2024, Kejati Jateng mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.
Dia juga mengimbau para tersangka atau terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut untuk menyerahkan diri.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam