Hibah Lima Aset BP kepada Pemko Batam Disetujui Presiden

Jumat, 18 Mei 2018 – 21:22 WIB
Deputi IV BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto didampingi Direktur Pengembangan Aset Dendi Gustinandar, dan Kasi Publikasi memberikan keterangan hibah aset dari BP Batam ke Pemko Batam, Kamis (17/5). F Cecep Mulyana/BP

jpnn.com, BATAM - Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto mengatakan proses hibah lima aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah disetujui Presiden Joko Widodo.

“Dua hari lalu kami sudah terima berita tentang beberapa proses hibah sudah ada persetujuan dari Presiden melalui Surat Kementerian Sekretaris Negara,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di Mediacentre BP Batam, Kamis (17/5).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingin Dualisme Kewenangan di Batam Berakhir

Surat persetujuan tersebut bernomor B-1164/Kemensesneg/SFS/PB.02/04/2018 mengenai penyampaian persetujuan atas permohonan pemindahtangan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme hibah.

Adapun lima aset yang sudah disetujui tersebut antara lain Perkantoran Pemko dan lahannya, bangunan dan lahan Masjid Agung Batamcentre, bangunan dan lahan Masjid Baiturrahman Sekupang, bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur di Nongsa.

BACA JUGA: BP Luncurkan Program Seven Go untuk Tumbuhkan Ekonomi Batam

“Namun ini suratnya baru dari Presiden ke Kementerian Keuangan. Baru nanti Kemenkeu keluarkan persetujuan kepada BP Batam dan seterusnya diikuti dengan penyerahan dari BP ke Pemko Batam,” kata Eko lagi.

Persetujuan dari Presiden merupakan faktor utama karena jika nilai aset yang akan dihibahkan diatas Rp 100 miliar maka harus dapat persetujuannya. ”Sedangkan nilai lima aset tersebut secara keseluruhan mencapai Rp 196 miliar,” ujarnya lagi.

BACA JUGA: BP Sebut KEK Batam Sudah Bisa Jalan Tahun Depan

Setelah disetujui Presiden, Kemenkeu akan menurunkan lagi tim verifikasi untuk melakukan survey akhir. Prosesnya kata Eko tak bisa dipastikan akan berapa lama selesai. Tapi akan terus digesa agar segera selesai.

Karena setelah ini, masih ada lagi aset yang harus berangsur-angsur diserahkan antara lain puskesmas, Gedung Dinas Pendudukan (Disduk), Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Alun-Alun Engku Putri Batam, rumah dinas di Jalan Kartini, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Teminang dan TPU Nongsa, Stadion Sei Harapan, Kawasan Perkemahan Raja Ali Kelana di Punggur dan ruas jalan sepanjang 669 kilometer.

“Intinya pimpinan BP akan hibah aset untuk kepentingan publik. Saya sudah dapat perintah dari Kepala BP agar segera menggeber penyelesaiannya agar bisa lebih cepat. Kalau menunggu saja ya lama,” katanya.

Proses berikutnya untuk lima aset yang telah dihibahkan sekarang ada di tangan Kemenkeu.”Secara administrasi, BP tak ikut campur lagi, karena dalam peraturan BP Batam hanya pengguna aset negara sedangkan Kemenkeu yang mengelolanya,” pungkasnya. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Ekonomi Khusus Batam Bakal Beri Banyak Kemudahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler