Hidayat Nur Wahid Bereaksi Keras atas Sikap Sekjen MK, Ada Apa ya?

Kamis, 28 April 2022 – 21:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons keras sikap Sekjen MK yang menerima peserta sayembara pembuatan gedung MK di IKN. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima peserta sayembara pembuatan Gedung MK di Ibu Kota Negara Nusantara.

Menurut Hidayat, langkah Sekjen MK itu dapat memunculkan ketidakpercayaan atas kredibilitas MK.

BACA JUGA: HNW Ajak Masyarakat Konsisten Jalankan Konstitusi, Tolak Wacana Presiden 3 Periode

Selain itu, mengganggu imparsialitas MK dalam memutus uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang masih berjalan dan diajukan banyak pihak.

Misalnya, individu rakyat, warga asli setempat, keluarga Kerajaan Kutai Kertanegara, mahasiswa, aktivis LSM, hingga para pakar dan guru besar.

BACA JUGA: HNW Sampaikan Kalimat Menohok kepada Mendag Lutfi

“Tindakan Sekjen MK tersebut disesalkan dan sangat tidak etis. Karena perkara pengujian UU IKN sedang diadili dan akan diputus para hakim konstitusi," ungkapnya, Kamis (28/4).

Karena itu, sangat wajar bila banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keadilan, objektivitas, dan imparsialitas MK dalam memutus perkara judicial review itu.

BACA JUGA: HNW Kecam Penyerbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, sikap tidak memihak perlu dikedepankan sebagai prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim.

“Walau yang menerima peserta itu adalah Sekjen MK, itu akan menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang mengadili perkara judicial review. Belum apa-apa, sudah diberitakan bahwa MK menerima mereka,” ujarnya.

Langkah Sekjen MK itu menimbulkan kesan bahwa MK akan menolak judicial review yang sedang diajukan.

Buktinya, MK merestui rencana gedung baru di IKN yang bisa diartikan sejak awal tidak netral.

MK diam-diam sudah membenarkan UU IKN sekalipun proses judicial review yang diajukan banyak pihak itu masih berjalan.

MPR selaku lembaga negara yang membentuk MK, kata HNW, perlu mengingatkan agar bersikap adil, netral, dan imparsial dalam menangani perkara apa pun. 

MK sebelumnya memutuskan pembuatan UU Cipta Kerja yang divonis sebagai inkonstitusional bersarat.

Sementara itu, UU IKN mempunyai potensi bermasalah sejenis.

Belum lagi kekacauan terkait investor yang akan membangun IKN serta ketidakjujuran pemerintah soal anggaran yang akhirnya malah membebani APBN.

Salah satu upaya untuk menjaga etika bagi pejabat negara, kata HNW, adalah tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan memihak salah satu pihak.

"Ini harus dijaga setiap pejabat negara, termasuk hakim MK. Jangan sampai publik memiliki kecurigaan seperti itu sehingga tidak percaya pada hasil putusan nanti,” ujarnya. 

HNW menuturkan, UU yang sedang diuji dianggap konstitusional sampai MK memutuskan sebaliknya.

“Memang dikenal prinsip semacam ini. Namun, ini berlaku untuk pihak lain. MK selaku lembaga hukum tertinggi yang menguji dan memutus harus berhati-hati bertindak terhadap UU yang sedang diuji untuk menunjukkan imparsialitasnya,” tambahnya.

Meski begitu, HNW yakin para hakim MK dapat memutus pengujian UU IKN ini secara objektif dan adil.

“Karena itu, tindakan sembrono Sekjen MK ini patut dikoreksi, termasuk oleh pimpinan MK sendiri. Agar para hakim konstitusi tetap bisa dipercaya rakyat,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler