Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR

Kamis, 19 Mei 2022 – 17:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU KUHP soal LGBT. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.

Pengesahan terhadap RUU KUHP ini penting disegerakan untuk mengatasi maraknya kasus perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Ingin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa

“Sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bila ada kekosongan hukum terkait perilaku LGBT, segera diisi. DPR dan pemerintah yang diberi wewenang untuk membentuk undang-undang segera berinisiatif mengesahkan revisi RUU KUHP,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/5).

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan warisan Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pascareformasi.

BACA JUGA: HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT

“Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang sehingga tidak diatur di dalam KUHP. WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang religius," ujarnya.

Karena itu, HNW menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberikan sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.

BACA JUGA: HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU

“Apabila itu memang sikap pemerintah, seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR,” ujarnya.

Menurut HNW, pada periode lalu, RUU KUHP hampir disahkan di DPR.

Namun, pengesahan harus ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.

Alasannya, ada gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut. Padalah, pendemo bercampur dengan demonstrasi yang menolak RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU Pertanahan.

“Ketika itu, RUU Minerba dan RUU KPK tetap disahkan meski ditolak publik. Berbagai RUU inisiatif pemerintah juga ditolak masyarakat," ujarnya.

Bila ada komitmen kuat dari pemerintah, RUU KUHP juga bisa disahkan.

Diundangkannya RUU KUHP, termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT, bisa diagendakan kembali untuk disahkan.

HNW meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini.

Dia juga meluruskan informasi di masyarakat seakan-akan lembaga yang membentuk UU itu hanya DPR.

UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.

“Jadi, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama,” ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler