HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU

Jumat, 29 April 2022 – 23:52 WIB
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial oleh pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji dan istilah bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa dua istilah tersebut tidak terdapat dalam UUD 1945 maupun UU terkait.

BACA JUGA: Soal Dugaan Perusahaan Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, HNW Bereaksi Keras

Karena itu, pemakaian istilah subsidi haji dan subsidi sosial berpotensi memunculkan salah persepsi.

Seolah-olah negara menyubsidi jemaah untuk biaya naik haji dan membantu rakyat.

BACA JUGA: HNW Ajak Masyarakat Konsisten Jalankan Konstitusi, Tolak Wacana Presiden 3 Periode

Padahal, uang yang dibayarkan untuk biaya ibadah haji adalah dana jemaah haji sendiri, bukan dari APBN.

“Seharusnya, salah kaprah penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dikoreksi dan diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan UU dan fakta lapangan," ujar Hidayat pada Jumat (29/4).

BACA JUGA: HNW Sampaikan Kalimat Menohok kepada Mendag Lutfi

Misalnya, istilah distribusi nilai manfaat untuk pengelolaan keuangan haji dan istilah jaminan sosial serta transfer tunai untuk program penanganan fakir miskin.

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, istilah subsidi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan dalam keterangan terbaru BPKH (25/4) berakar dari ketidakmampuan pemerintah untuk mencapai tingkat pengembalian standar dalam mengelola keuangan haji.

Jika return setoran awal jemaah bisa mencapai rata-rata 6% per tahun, selama menunggu antrean/waktu tunggu menuju berangkat haji, misalnya 25 tahun, dana ini akan berkembang menjadi lebih dari Rp 80 juta. 

Jumlah yang sangat cukup untuk ongkos haji, bahkan masih ada kembaliannya.

"Ketidakmampuan mencapai return standar tersebut menyebabkan hasil nilai manfaat harus didistribusikan dari jemaah tunggu kepada jamaah berangkat. Tetapi sekalipun demikian, distribusi tersebut tetap murni berasal dari uang jamaah haji, bukan merupakan subsidi negara, sehingga tidak layak disebut sebagai subsidi," lanjutnya.

Apalagi, menurut data daftar tunggu calon jemaah haji yang dikeluarkan Ditjen PHU Kemenag 2021, rata-rata jadwal tunggu calon jemaah haji untuk berangkat haji yang tercepat 14 tahun dan paling lambat 36 tahun.

Bila dibuat rata-rata, jadwal tunggu keberangkatan adalah 25 tahun.

Dengan terjadinya 2 tahun tidak ada pemberangkatan, dan tahun ini kuota haji untuk Indonesia hanya sekitar 50 persen.

Waktu tunggu bagi calon haji yang sudah setor biaya ibadah haji ke bank hingga 2022 yang berjumlah 5,1 juta calon jemaah akan semakin lama.

Namun, nilai manfaatnya juga jadi bertambah lebih besar lagi.

Terbukti, dana kelola haji oleh BPKH meningkat drastis dari RP 124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp 158,8T pada 2021. Artinya, istilah subsidi akan makin tidak tepat.

“Karena itu, saya dan Fraksi PKS di Komisi VIII DPR berulang kali mengkritik penggunaan istilah subsidi haji karena mengesankan adanya subsidi negara dalam biaya haji," sambungnya.

Penggunaan istilah bantuan sosial juga tidak tepat karena tidak sesuai dengan UUD dan UU.

UUD NRI 1945 pasal 34 jelas menggunakan istilah jaminan sosial dan pemberdayaan.

Istilah tersebut secara konsisten digunakan dalam UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin, di pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penanganan fakir miskin dilakukan di antaranya melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat, jaminan dan perlindungan sosial.

Program-program Kementerian Sosial selama ini juga bukan merupakan bantuan baik dari Menteri maupun Presiden, melainkan bersumber dari APBN yang dibiayai oleh pajak rakyat.

“Sehingga sangat tidak tepat disebut sebagai bantuan. Sebaiknya disesuaikan dengan istilah yang tepat dan digunakan secara global,” lanjutnya.

“Kami mendesak agar kesalahan penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial ini segera diakhiri. Segera diubah dengan istilah yang sesuai UU, agar menghilangkan persepsi yang salah,” tandasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler