Hidayat Nur Wahid: Hormati HAM dan Kebebasan Berkumpul

Senin, 08 Mei 2017 – 18:55 WIB
Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI. FOTO: Dok. Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nurwahid mengatakan, pemerintah harus mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya terkait wacana pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dianggap anti-Pancasila.

Menurut Hidayat, Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya sudah seharusnya hak asasi manusia, kebebasan berkumpul dihormati.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan

"Maka pemerintah betul-betul penting untuk mendudukkan posisi ini pada porsi yang sebenarnya ketika menyikapi ormas maupun individu-individu," ujar Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Sebab, Hidayat melihat bahwa banyak orang yang dituduh makar tapi tidak jelas juga bagaimana tindak lanjutnya.

BACA JUGA: Antara Pemerintah, OPM, HTI dan PKI

Misalnya, Hidayat mencontohkan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath yang sejak 31 Maret sampai saat ini ditahan polisi atas tuduhan makar.

"Apa buktinya? Tidak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa," papar politikus senior Partai Keadilan Sejahtera itu.

BACA JUGA: Polri Belum Temukan Indikasi FPI Menyimpang Seperti HTI

Bahkan, dia juga heran Khaththath Cs dituduh akan menduduki gedung DPR dengan cara masuk lewat gorong-gorong.

"Gorong-gorong sebelah mana? Saya sudah lama di sini belum tahu ada gorong-gorong yang bisa dimasuki orang-orang banyak begitu," katanya.

Karenanya Hidayat menegaskan, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menunjukkan bahwa di negeri ini hukum ditegakan setegak-tegaknya.

Dia mengatakan, terkait pembubaran ormas anti-Pancasila secara prinsip pihaknya mendukung penuh.

Menurut dia, masyarakat Indonesia maupun ormas harus betul-betul untuk tidak anti-Pancasila, serta mendukung dan menjaga NKRI.

Menurut Hidayat pula, Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan tapi harus melewati mekanisme pengadilan.

"Jadi siapa pun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan. Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan, dalam UU Ormas tidak diberikan kewenangan untuk hal semacam itu," katanya.

Menurut dia, pengadilan nanti akan menguji apakah sesuai atau tidak sesuai tuduhan yang dialamatkan terkait ormas anti-Pancasila itu.

Kalau tidak sesuai, kata dia, hukum harus ditegakkan. Tapi, dia menegaskan, kalau ternyata ormas tidak bertentangan dengan Pancasila, jangan diberikan stigma anti-Pancasila.

"Ketika dia juga ambil bagian dari yang mengamalkan Pancasila," ujarnya.

Prinsipnya, lanjut Hidayat, semua tentu menolak radikalisme, otoriterisme maupun terorisme.

"Tapi, itu harus didasarkan kepada fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Jangan sampai dengan alasan radikalisme, terorisme, daya kritik dan nalar serta kebebasan berekspresi baik di kampus atau di mana pun dibungkam.

"Atau ini malah dipakai atau ditunggangi oleh kepentingan Islamophobia," kata Hidayat.

Jadi, Hidayat menegaskan, negara tidak diberikan kewenangan untuk langsung mencabut.

"Harus melakui mekanisme peradilan. Dan peradilan harus diawasi karena sering (diduga) masuk angin," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah HTI, Selanjutnya FPI Dibubarkan?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler