Hidayat Nur Wahid Kritik Menkominfo Budi Arie soal Judi Online, Tegas

Senin, 24 Juli 2023 – 20:49 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie soal judi online. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, bahwa hanya Indonesia negara di ASEAN yang masih melarang judi online.

Namun, faktanya negara ASEAN yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Malaysia dan Brunei juga melarang judi online.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb!

Kamboja sejak 2019 juga melarang judi online, sedangkan Vietnam dan Thailand juga banyak memberikan sanksi hukum atas judi online.

HNW mengingatkan agar Menkominfo fokus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang judi online.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tegaskan Mendukung Pengembangan Dakwah Digital

“Beberapa negara, seperti Brunei Darusalam dan Malaysia yang memiliki latar belakang penduduk yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia masih konsisten melarang judi online. Itu juga sudah disampaikan oleh sejumlah pengamat,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (24/7).

HNW mengatakan daripada membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain, seharusnya Menkominfo fokus untuk menjalankan tugasnya yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Menolak Keaktifan Ibu-ibu ke Pengajian Disebut Penyebab Tingginya Stunting

Misalnya Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Ketentuan memuat larangan bagi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Apabila larangan perjudian tersebut dilanggar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, ada juga peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menyatakan segala bentuk perjudian (dan tentunya termasuk online) adalah kejahatan.

“Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran judi online, termasuk yang telah dilakukan oleh Menkominfo pendahulu Budi Arie, yaitu Johnny G Plate. Komitmen melaksanakan dan mentaati hukum seperti ini yang perlu diteruskan dan dilanjutkan, bukan justru membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain,” tambah HNW.

Pada 2022 lalu, Kemenkominfo telah memblokir 156.975 konten perjudian online, sebelumnya pada 2021 melakukan hal serupa dengan memblokir 204.917 konten judi online.

“Langkah yang sudah baik ini, seharusnya bisa diteruskan dan dimaksimalkan, bukan justru membuat kegaduhan yang makin sangat tidak kondusif apalagi di tahun politik,” tuturnya.

HNW mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Sehingga seandainya pun ada negara di ASEAN yang membolehkan judi online atau dalam bentuk fisik maka Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan secara hukum untuk ikut-ikutan, karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, judi termasuk judi online, merupakan pelanggaran hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.

Dia berharap pernyataan Menkominfo Budi Arie yang baru dilantik tersebut bukan sebagai sinyal akan diizinkannya judi online di Indonesia di masa depan.

Apalagi, memasuki tahun politik pada 2024, bisa jadi ada banyak pihak yang berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana perjudian online yang ilegal tersebut.

“Jangan sampai Pemilu 2024 ini dikotori dengan adanya aliran dana judi online ke salah satu kandidat, atau dipakai sebagai Money politik membeli suara Rakyat, sehingga hasil pemilu menjadi bermasalah dari sisi hukum, tidak halal dan tidak berkah secara moral spiritual,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Judi Online Mengerikan, PPTAK dan OJK Harus Ikut Bertindak


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler