Hidayat Nur Wahid Mengusulkan Jemaah Umrah Tidak Dikarantina

Selasa, 08 Maret 2022 – 13:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan kebijakan pembebasan karantina bagi jemaah umrah kepada pemerintah. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid MA menyarankan pemerintah agar tidak memberlakukan karantina bagi jemaah umrah.

Pemerintah merelaksasi kebijakan karantina bagi jemaah umrah setelah kedatangan kembali ke tanah air dari tanah suci.

BACA JUGA: Tegas, HNW Ingatkan Jokowi untuk Menolak Usulan Penundaan Pemilu

Hidayat menyatakan, sejumlah perkembangan kebijakan Covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar.

Misalnya, peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama

Kemudian, keputusan mengurangi masa karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam pada Senin (7/3) dan rencana peniadaan bukti tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap.

Selain itu, pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi.

BACA JUGA: HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu

“Mengapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama satu hari? Akan sangat wajar dan adil bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali,'' ujarnya pada Selasa (8/3).

Hidayat menuturkan, Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi jemaah umrah mulai 5 Maret 2022.

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, pemerintah sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina.

Di antaranya, kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Terkait rencana pemerintah untuk mengurangi masa karantina, pengecualian bisa diberikan kepada pelaku perjalanan umrah,'' ujar HNW.

Sebab, Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina.

Kemenag seharusnya turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan Kemenhub.

Hidayat menerangkan, kebijakan bebas karantina lebih dulu dijalankan negara tetangga Indonesia, seperti Singapura.

“Ini berarti kebijakan bebas karantina di Indonesia sangat mungkin diterapkan jemaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi,'' ungkap HNW.

Dia meminta para jemaah umrah tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tak tertular atau menularkan Omicron.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap aturan-aturan pelaksanaan umrah yang semakin profesional dan meringankan beban jemaah umrah akan dapat menguatkan mental dan imunitas.

HNW juga meminta agar biaya karantina yang telah disetorkan jemaah umrah Indonesia kepada maskapai Arab Saudi penyedia jasa karantina dikembalikan secara penuh.

Sebab, pihak Arab Saudi sudah tidak memberlakukan karantina saat kedatangan.

“Sehingga harapannya, dengan dihapuskannya pemberlakuan karantina, para jemaah selama berada di tanah suci bisa beribadah dengan khusyuk dan turut mendoakan keselamatan Indonesia, dari Covid-19 serta berbagai dampaknya,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler